CIREBON. RAKCER.ID – PT PLN (Persero) terus berperan aktif untuk menciptakan budaya K3 di lingkungan kerja demi menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
Hal ini juga turut menginspirasi sosok Srikandi UPT Cirebon, Shafira, untuk meningkatkan kepedulian masyarakat, terkait dengan pentingnya keselamatan kelistrikan bagi masyarakat.
Bentuk kepedulian Srikandi PLN tersebut, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya warga di Kecamatan Arjawinangun agar lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan, dan keamanan jaringan listrik.
Baca Juga:Perbaikan Sistem Drainase Jadi Catatan Komisi II untuk DPUTRMuncul Banyak Spekulasi Soal Kasus Vina, Pegiat Medsos: Netizen Jangan Sebar Hoax !!
Shafira sendiri bertugas pada PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Cirebon.
Wanita berusia 25 tahun ini tergabung dalam Biro Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) ULTG Cirebon.
UPT Cirebon sendiri merupakan unit kerja dibawah Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah (UIT JBT) dengan proses bisnis pengoperasian Gardu Induk dan penyaluran listrik melalui jaringan tranmisi SUTT dan SUTET.
Berada di garda terdepan transmisi PLN, Shafira selalu berperan aktif dalam menjaga keandalan jaringan transmisi melalui berbagai kegiatan.
Salahsatunya dengan mensosialisikan kepada masyarakat terkait wilayah kerja transmisi, yang memerlukan perhatian khusus, yaitu di sekitar jaringan transmisi SUTT dan SUTET.
Hal itu karena keberadaan tersebar luas yang pemantauanya tidak dapat dilakukan secara terus menerus.
“Pada area di sekitar jaringan transmisi baik SUTT ataupun SUTET, terdapat regulasi berkaitan keselamatan ketenagalistrikan, berupa larangan adanya aktifitas atau masuknya benda asing yang disebut ruang bebas. Hal ini yang menjadi fokus kami saat melakukan sosialisasi,” ungkap Shafira.
Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Minta PT Jaya Sakti Berikan Pesangon Para Karyawan yang di-PHKGerindra-Golkar-Demokrat Resmi Satu Perahu di Pilkada Kabupaten Cirebon
Keselamatan masyarakat di sekitar jaringan transmisi SUTT dan SUTET, lanjut Shafira, telah dijamin oleh Undang-Undang, sepanjang terpenuhi persyaratan tidak adanya aktifitas dan benda asing memasuki ruang bebas.
Shafira juga menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap persyaratan ruang bebas masih saja terjadi.
Sering ditemui aktivitas anak-anak bermain layang-layang di sekitar jaringan transmisi yang memasuki ruang bebas.
Hal itu perlu menjadi perhatian bagi semua masyarakat, karena memiliki risiko terjadinya kecelakan akibat listrik.
“Edukasi dan sosialisasi menjadi upaya kami untuk memitigasi terhadinya kecelakaan akibat penyaluran listrik pada jaringan transmisi SUTT dan SUTET,” lanjut Shafira.