Pengelolaan Tapera
Pengelolaan Tapera adalah kegiatan untuk mengumpulkan dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling membantu antar-peserta, guna menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Pengelolaan Tapera dilakukan oleh badan hukum yang disebut Badan Pengelola Tapera atau disingkat BP Tapera.
Pengelolaan Tapera meliputi pengerahan dana Tapera, pemupukan dana Tapera, dan pemanfaatan dana Tapera.
Baca Juga:Zodiak Ini Suka Sekali Menyimpan Perasaan dan Tak Berani MenyatakannyaSikap yang Harus Kamu Miliki Agar Tak Diremehkan Orang Lain
Menurut situs resmi BP Tapera, manfaat pembiayaan rumah Tapera atau produk Tapera dapat berupa Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera), Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera), dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).
Besaran Iuran Tapera Setiap Bulannya
Iuran Tapera sebesar 3% dari gaji pekerja. Dari jumlah ini, 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
Dengan kata lain, 2,5% dari gaji pekerja akan dipotong setiap bulan untuk iuran Tapera.
Bagi pekerja mandiri atau freelancer, iuran sebesar 3% harus dibayar sepenuhnya oleh mereka sendiri.
Ini berarti mereka perlu lebih bijak dalam mengatur keuangan mereka untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban iuran Tapera setiap bulannya.
Iuran Tapera ini harus dibayar setiap tanggal 10. Pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib mendaftarkan peserta paling lambat tahun 2027.
Melalui program Tapera, pemerintah berharap dapat memberikan solusi jangka panjang bagi masalah perumahan di Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pekerja.
Baca Juga:Sifat Ini Membuatmu Lebih Disukai Anak Kecil dan Menarik di Mata MerekaTanda Bahwa Hidupmu Mengalami Kemajuan Meski Belum ada Pencapaian
Manfaat yang Didapat dari Program Tapera
Tapera menawarkan berbagai manfaat yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam memperoleh dan meningkatkan kualitas perumahan mereka.
Dalam pasal 37 peraturan yang mengatur Tapera, dijelaskan bahwa dana Tapera dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan tersebut meliputi pembelian, pembangunan, atau perbaikan rumah.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain; pembiayaan hanya untuk rumah pertama, diberikan hanya satu kali selama kepesertaan, dan mencakup rumah tunggal, rumah deret, serta rumah susun.
Apakah semua peserta bisa mendapatkan manfaat program Tapera? Ada syarat khusus bagi pekerja yang ingin mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari tabungan ini, gaji maksimal Rp8 juta per bulan untuk wilayah non-Papua atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara untuk wilayah Papua, gaji maksimal adalah Rp10 juta per bulan.