CIREBON,RAKCER.ID – Penerapan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 menuai berbagai tanggapan dari masyarakat luas. Beberapa menyambut baik, namun tak sedikit pula mempertanyakan soal urgensinya.
Bahkan, ada salah satu warganet yang menilai penggolongan SIM untuk motor tak perlu dibedakan. Sebab, disebutnya cara membawa semua jenis motor dianggap sama saja.
Padahal menurut Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Victor Assani, setiap motor memiliki karakteristiknya sendiri-sendiri.
Simak Ulasan Lengkap Tentang SIM C1
Syarat Pengurusan SIM C1
Baca Juga:Simpel Tapi Bisa Bikin Baterai Mobil Hybrid Lebih AwetTembus Target! Motor Listrik Klaim Jual 20 Ribu Unit Januari Sampai April 2024
Untuk dapat mengurus SIM C1, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Memiliki SIM A Umum
Calon pemohon SIM C1 diharuskan memiliki SIM A umum yang masih berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pemohon telah memiliki kemampuan mengemudi kendaraan bermotor roda dua atau tiga.
Mengikuti Pelatihan Khusus
Calon pemohon wajib mengikuti pelatihan khusus untuk SIM C1 yang diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki izin dari pemerintah.
Memiliki Kesehatan yang Layak
Calon pemohon harus memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan, seperti memiliki penglihatan yang memadai, tidak menderita penyakit yang mengganggu kemampuan mengemudi, dan tidak mengonsumsi zat adiktif.
Menyerahkan Dokumen Pendukung
Pemohon juga diharuskan untuk melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi SIM A, surat keterangan sehat, dan lain-lain.
- Proses Pengurusan SIM C1
Proses pengurusan SIM C1 meliputi langkah-langkah berikut:
Pendaftaran
Calon pemohon datang ke kantor Satuan Pengurusan Administrasi SIM (Satpas) terdekat untuk mendaftar pengurusan SIM C1.
Pemeriksaan Kesehatan
Baca Juga:Intip Perfoma Bus Listrik Konversi Buatan UI dan Petrosea di Pameran Busworld 2024Mobil China BAIC BJ40 Kembaran Rubicon Sudah Rilis, Harga Masih Ratusan Juta
Setelah mendaftar, calon pemohon akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis yang bekerja sama dengan kepolisian.
Ujian Tulis
Calon pemohon akan mengikuti ujian tulis yang menguji pengetahuan mengenai aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.
Ujian Praktik
Setelah lulus ujian tulis, calon pemohon akan mengikuti ujian praktik mengemudi kendaraan roda empat di lintasan uji yang telah disediakan.
Pengambilan Foto dan Pembayaran
Setelah lulus ujian praktik, pemohon akan diambil foto untuk pembuatan SIM dan melakukan pembayaran administrasi.