CIREBON, RAKCER.ID – Balik nama mobil adalah proses hukum yang mengubah nama pemilik kendaraan pada dokumen resmi.
Proses ini penting dilakukan saat membeli mobil bekas agar nama pemilik baru tercantum secara sah di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai biaya balik nama mobil, prosedur, serta tips untuk memperlancar proses ini.
Baca Juga:Cara Mengatasi Masalah Motor Injeksi Brebet di RPM Rendah dengan Mengetahui Penyebab dan SolusinyaCara Merawat Motor dengan Ganti Oli Motor Secara Rutin
Mengapa perlu balik nama mobil? Simak artikel berikut untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Manfaat Balik Nama Mobil
Balik nama mobil memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
1. Legalitas Kepemilikan: Membuktikan bahwa Anda adalah pemilik sah kendaraan.
2. Kemudahan Administrasi: Mempermudah proses administrasi seperti perpanjangan STNK dan pembayaran pajak.
3. Menghindari Masalah Hukum: Menghindari masalah hukum yang mungkin timbul jika terjadi pelanggaran lalu lintas atau keterlibatan dalam kejahatan menggunakan mobil tersebut.
Biaya Balik Nama Mobil
Biaya balik nama mobil bisa berbeda di setiap daerah di Indonesia. Biaya ini terdiri dari beberapa komponen utama:
1. Biaya Pendaftaran: Biaya administrasi yang dikenakan oleh Samsat.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Biaya ini dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan. Biasanya berkisar antara 1% hingga 10% dari harga beli mobil.
3. Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.
4. Biaya Administrasi STNK: Biaya untuk penggantian nama di STNK.
5. Biaya Administrasi BPKB: Biaya untuk penggantian nama di BPKB.
Baca Juga:Cara Menghindari Denda Telat Bayar Pajak Motor yang EfektifCara Cek Pajak Motor Online yang Mudah dan Cepat untuk Mengetahui Kewajiban Pajak Kendaraan Anda
Cara Balik Nama Mobil
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk balik nama mobil:
1. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, faktur pembelian, dan kwitansi jual beli yang ditandatangani di atas materai.
2. Cek Fisik Kendaraan: Bawa mobil ke kantor Samsat untuk pemeriksaan fisik kendaraan. Petugas akan memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin.
3. Mengisi Formulir: Isi formulir balik nama yang disediakan oleh Samsat.
4. Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran biaya balik nama sesuai dengan yang telah ditentukan.
5. Proses Penggantian Nama: Tunggu proses penggantian nama selesai. Anda akan mendapatkan STNK dan BPKB baru dengan nama Anda sebagai pemilik.