CIREBON. RAKCER.ID – DPRD Kota Cirebon melakukan perubahan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Perubahan tersebut dilakukan dalam forum rapat Paripurna DPRD yang digelar Rabu (19/06) kemarin.
Sebagaimana diketahui, DPRD dan Pemda Kota Cirebon, sudah menyepakati Propemperda sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah, terdiri dari 4 Raperda usulan DPRD, dan 10 Raperda usulan eksekutif, dan telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Cirebon Nomor: 188.342/ Kep.DPRD-34/ 2023 tentang Propemperda Kota Cirebon Tahun 2024.
Baca Juga:Paripurna DPRD Kota Cirebon Bahas Perubahan Propemperda, Hingga Penyampaian Raperda PP-APBD 2023Jelang Idul Adha, PLN Pastikan Pasokan Listrik Tetap Andal
Kesepakatan tersebut, juga dituangkan dalam berita acara, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Bapemperda, sebagai wakil unsur DPRD, serta Kabag Hukum Setda, sebagai wakil dari Eksekutif, tertanggal 27 November 2023 lalu.
Untuk diketahui, empat Raperda inisiasi DPRD, yakni Raperda tentang Pelindungan Anak, Raperda Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta Raperda tentang Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi.
Sedangkan, 10 Raperda usulan Eksekutif, terdiri dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Raperda tentang Perubahan APBD 2024, Raperda tentang APBD 2025, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota, Raperda tentang Kelembagaan, Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2022-2042 serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Pembangunan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Kota Cirebon.
Namun ditengah jalan, Pemda Kota Cirebon mengusulkan adanya perubahan, yakni dengan menghapus salahsatu Raperda usulan mereka.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto mengatakan, tertanggal 1 Juni 2024, Pj Walikota Cirebon menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kota Cirebon dengan Nomor: B/ 500.16.6.6/ 203/ Huk/ 2024 berperihal Penyampaian Pencabutan Raperda Rencana Umum Penanaman Modal.
“Surat itu kita tindaklanjuti, pada tanggal 10 Juni 2024, Bapemperda bersama Bagian Hukum telah melakukan pembahasan terhadap usul pencabutan satu Raperda, yaitu Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal,” ungkap Dewa.
Didalam surat tersebut, dijelaskan bahwa dasar dari usulan pencabutan, Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon tahun 2023 tentang Penanaman Modal, Pasal 8 ayat (4) ketentuan lebih lanjut, mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Daerah sebagai mana di maksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan Walikota.