“Atas pertimbangan tersebut, kita aepakat melakukan pencabutan terhadap Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah. Jadi, semula 14 Raperda berubah menjadi 13,” kata Dewa. (sep)
DPRD Kota Cirebon Ubah Propemperda 2024, Satu Raperda Usul Pemkot Dihapus

