CIREBON, RAKCER.ID – Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam di seluruh dunia sangat memperhatikan hukum halal dan haram dalam makanan.
Salah satu topik yang sering menimbulkan pertanyaan adalah tentang daging biawak halal atau haram.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai status daging biawak dalam Islam, berbagai pandangan ulama, serta dasar-dasar hukum yang digunakan untuk menentukan apakah daging biawak halal atau haram.
Baca Juga:Italia Lolos usai Ditahan Imbang Kroasia! Next Match, Italia vs SwissPilkada 2024 di Depan Mata, PPS Larangan Lantik 46 Petugas Pantarlih
Dasar Hukum Halal dan Haram dalam Islam
Dalam Islam, makanan yang halal dan haram ditentukan berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ (konsensus) para ulama.
Hal-hal yang dihalalkan dan diharamkan telah dijelaskan dengan jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis. Misalnya, babi, darah, dan bangkai adalah haram berdasarkan dalil-dalil yang kuat.
Pandangan Tentang Daging Biawak Halal atau Haram
1. Hadis yang Berhubungan dengan Biawak
Ada beberapa hadis yang sering dijadikan rujukan dalam membahas kehalalan daging biawak. Salah satu hadis yang terkenal adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
“Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa di tempat tinggal orang Badui ada biawak. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya aku tidak memakannya, aku tidak mengetahuinya, mungkin ia dari jenis bangsa jin.’”
Dalam hadis ini, Rasulullah tidak menyatakan secara eksplisit bahwa biawak itu haram. Beliau hanya menyatakan ketidaktahuan dan ketidaksukaannya terhadap hewan tersebut.
2. Pendapat Para Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum daging biawak. Berikut beberapa pandangan yang berbeda:
Mazhab Hanafi
Dalam Mazhab Hanafi, biawak dianggap sebagai hewan yang tidak boleh dimakan karena termasuk dalam golongan hewan yang tidak umum dikonsumsi dan dianggap menjijikkan.
Baca Juga:Pakan Burung Manyar Anakan yang Tepat untuk Pertumbuhan yang OptimalKeajaiban Arsitektur Alam dalam Sarang Burung Manyar yang Mengagumkan
Mazhab Maliki
Ulama Maliki cenderung memperbolehkan daging biawak dengan alasan bahwa hewan tersebut tidak termasuk dalam kategori yang secara tegas diharamkan oleh Al-Qur’an dan Hadis.
Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i biasanya mengharamkan hewan-hewan yang memiliki kuku tajam atau dianggap buas, tetapi tidak ada konsensus yang jelas tentang biawak dalam Mazhab ini.