CIREBON. RAKCER.ID – DPRD Kota Cirebon menerima penyampaian Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Nota pengantar Raperda, disampaikan langsung oleh Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi dalam forum Paripurna.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, penyampaian raperda PP-APBD 2023 menjadi amanat dari Undang-undang tentang Pemerintah Daerah, dan UU tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana menurut amanat UU tersebut, Kepala Daerah harus menyampaikan Raperda, dengan dilampiri kaporan keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK, dalam rentang waktu paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Persetujuan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Ruri.
Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Ubah Propemperda 2024, Satu Raperda Usul Pemkot DihapusParipurna DPRD Kota Cirebon Bahas Perubahan Propemperda, Hingga Penyampaian Raperda PP-APBD 2023
Setelah disampaikan oleh Pj Walikota, lanjut Ruri, maka DPRD akan menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan langsung oleh Badan Anggaran (Banggar) di DPRD.
Tentunya, pembahasan akan dilakukan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga sesuai ketentuan, maka bulan ketujuh setelah tahun anggaran berakhir, Raperda tentang PP-APBD tahun anggaran 2023 ini bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kita akan tindak lanjuti dengan pembahasan di Badan Anggaran,” kata Ruri.
Sementara itu, Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menyampaikan terima kasih atas digelarnya Paripurna, sehingga pihaknya bisa menyampaikan nota pengantar Raperda tentang PP-APBD tahun anggaran 2023, sesuai dengan perintah dari Undang-undang.
“Terima kasih kepada pimpinan DPRD, kami sudah sampaikan nota Raperda PP-APBD tahun anggaran 2023, yang sudah di periksa oleh BPK dengan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Semoga bisa dibahas secara komprehensif,” kata Agus. (sep)