CIREBON, RAKCER.ID – Pemerintah daerah kewalahan. Pasca habisnya kuota Universal Health Coverage (UHC) BPJS PBI di Kabupaten Cirebon. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon pun langsung mewacanakan melakukan penambahan anggaran, sebesar Rp5 miliar untuk mengcover kebutuhan tersebut.
Itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan SSi menanggapi habisnya kuota BPJS PBI di Kabupaten Cirebon. Menurutnya perlu upaya untuk bisa memunculkan kuota lagi. Mensiasatinya, dengan cara menghapus kepesertaan BPJS PBI yang meninggal dunia.
“Kan selama ini masih terbayar pemerintah. Kemudian mereka yang pindah juga. Ada juga yang sudah bekerja misalnya menjadi PPPK, itu harus bayar,” katanya.
Baca Juga:Khawatir Kasus Penyalahgunaan Narkoba Meningkat, Ketua DPRD Ajak Masyarakat MenjauhinyaTak Lagi Menjabat, Komisi I Desak SKPD, Turunkan Baliho Imron dan Ayu
Prediksinya di awal bulan kuota BPJS PBI akan ada lagi. Disamping itu dimunculkan dianggaran perubahan. “Sudah dianggarkan sekitar Rp 5 M untuk BPJS PBI, semoga dapat mencukupi sampai akhir tahun,” katanya.
Pihaknya juga akan menyisir kembali, peserta-peserta yang sudah tidak aktif, yang sudah punya mobil, dan yang memiliki sepeda motor lebih dari dua itu perlu dihapus kepersertaannya dari PBI, karena dianggap sudah mampu untuk membayar mandiri.
Ketika ditanya apakah dalam kondisi mendesak pasien masih memungkinkan untuk bisa mengakses kuota BPJS PBI? Pihaknya tidak bisa menjawab pasti. Namun akan mencarikan solusi, dengan cara mengkomunikasikan dengan BKAD, apakah ada biaya tak terduga.
“Kami dari DPRD menginginkan untuk menggratiskan semuanya bagi masyarakat yang tidak mampu, entah itu di biayai oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah,” katanya.
“Kemampuan pemerintah daerah kabupaten dan provinsi untuk mengcover biaya kesehatan sekitar 350 ribu orang,” katanya.
Sebagai informasi kekosongan kuota Universal Health Coverage (UHC) BPJS PBI di Kabupaten Cirebon menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah. Kondisi ini memaksa banyak pasien untuk membayar biaya pengobatan mereka secara mandiri.
Mirisnya, tidak ada kebijakan khusus bagi masyarakat yang memerlukan layanan BPJS PBI untuk kebutuhan mendesak, baik yang sebelumnya terdaftar kepesertaan BPJS tersebut.
Baca Juga:Investasi Terhambat Imbas Revisi Perda RTRW yang Belum Tuntas DibahasFraksi PDIP Apresiasi Realisasi Anggaran, Sayang Potensi PAD Belum Terdongkrak Maksimal
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, pun hanya menyarankan agar masyarakat mengikuti kepesertaan BPJS mandiri/berbayar.