“Kalau yang sangat mendesak bisa ikut BPJS Mandiri dengan tetap mendapatkan pelayanan UHC, artinya kepesertaan BPJS-nya akan aktif dalam waktu 1×24 jam,” katanya.
Namun pernyataan Kadinsos justru berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Direktur Utama (Dirut) RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, dr Bambang Sumardi.
Menurut Bambang, sebagai pelaksana program tersebut pihaknya hanya menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan. Benar demikian, kata dia, jika memang kuota BPJS kosong tau tidak ada, artinya pasien pembiayaannya secara mandiri atau umum.
Baca Juga:Khawatir Kasus Penyalahgunaan Narkoba Meningkat, Ketua DPRD Ajak Masyarakat MenjauhinyaTak Lagi Menjabat, Komisi I Desak SKPD, Turunkan Baliho Imron dan Ayu
Namun, aku dia, masih ada peluang untuk mengatasi kebutuhan mendesak bagi pasien. Pihaknya tetap berusaha membantu pasien yang benar-benar membutuhkan.
“Soal kuota BPJS PBI itu kewenangan Dinas Kesehatan ya, tapi katanya sih masih bisa. Coba tanyakan ke Dinas Kesehatan,” pungkasnya. (*)