Jakarta,Rakcer.id – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kini aktif mendesak agar pemerintah segera meluncurkan revisi peraturan yang akan mengatur pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menekankan pentingnya percepatan revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, yang berkaitan dengan pemasaran dan harga retail BBM.Tujuannya adalah untuk memperjelas kriteria konsumen yang berhak membeli BBM Pertalite (RON 90) agar lebih terfokus.
Dalam wawancara yang dilakukan dalam acara Energy Corner, Suparwoto menjelaskan bahwa urgensi revisi ini dipicu oleh terus meningkatnya harga minyak mentah Indonesia serta pelemahan nilai tukar rupiah.
Baca Juga:Ssssttt! Diam-Diam Muhammadiyah Pertimbangkan Tawaran Jokowi untuk Kelola Tambang Organisasi MasyarakatPemerintah Gandeng FIU Untuk Selidiki Aliran Dana Judi Online ke 20 Negara
Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin membebani keuangan negara dan berpotensi memperluas defisit APBN yang sudah dibatasi tidak boleh melebihi 3% dari PDB.
“Tenaga atom tahun fiskal 2024 lalu mencatatkan 2,28%. Dan dilihat dari berbagai asumsi, diperkirakan akan naik di tahun 2025, mencapai 2,8%, atau setidaknya 2,5%,” kata Suparwoto, mengungkapkan potensi risiko bagi kestabilan ekonomi negara.
Lebih lanjut, Suparwoto menganggap situasi ini sebagai peluang untuk lebih menggencarkan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT), mengingat BBM jenis Pertalite dan lainnya yang masih disubsidi pemerintah membuat EBT relatif terasa lebih mahal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera menghadirkan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi melalui revisi Perpres No. 191 tahun 2014.
Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, menyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR, bahwa upaya pembahasan terus-menerus sedang berlangsung. “Karena memang ada arahan langsung dari Presiden untuk diterbitkan secepatnya,” ungkapnya, menambahkan bahwa saat ini mereka masih menunggu keputusan dari Kemenko Perekonomian.
Terkait kriteria pemilik kendaraan yang akan dibatasi pembelian BBM Pertalite, seperti yang sebelumnya disampaikan BPH Migas dan Kementerian ESDM, diperkirakan akan mengacu pada kapasitas mesin, dimana mobil dengan kapasitas di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc masih diizinkan membeli BBM Pertalite.
Dengan adanya aturan pembatasan yang akan segera disahkan, diharapkan penggunaan BBM di Indonesia menjadi lebih efisien dan tepat sasaran, sekaligus meringankan beban keuangan negara.