Jakarta,Rakcer.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan membangun kolaborasi dengan unit intelijen keuangan dari berbagai negara (Financial Intelligence Unit – FIU) untuk menyelidiki aliran dana yang berhubungan dengan judi online.
Dana-dana ini diketahui telah mengalir ke 20 negara berbeda, membuka pintu untuk mengungkap kegiatan yang lebih luas yang mungkin terkait dengan kejahatan terorganisir transnasional.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen di Jakarta, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membenarkan kemitraan internasional ini.
Baca Juga:Apakah Cacar Air Menular? Begini Penjelasan & PencegahannyaApa Itu Melatonin : Manfaat,Cara Kerja Hormon untuk Membantu Tidur Lebih Lelap
“Kami sudah bekerja sama dengan FIU dari beberapa negara,” katanya, meski ia belum dapat merinci dengan lengkap negara-negara mana saja yang terlibat serta rincian langkah selanjutnya dalam investigasi ini.
Kerjasama ini muncul sebagai tanggapan atas temuan PPATK yang sebelumnya telah mengidentifikasi aliran dana judi online dari Indonesia yang mencapai nilai lebih dari Rp 5 triliyan selama lima tahun terakhir, dengan sebagian besar negara terkait berada dalam kawasan ASEAN.
Lebih lanjut, Ivan menyarankan bahwa informasi detail lebih lanjut dapat diperoleh langsung dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Menurut Irjen Krishna Murti dari Kadivhubinter Polri, kebanyakan operator judi online yang aktif di Indonesia dikontrol dari negara-negara kawasan Mekong seperti China, Myanmar, Laos, dan Kamboja.
Praktik ini diakui sebagai bagian dari kejahatan terorganisir yang melintasi negara, yang membuatnya sulit untuk ditangani karena peliknya pemberantasan bisnis ilegal ini di banyak negara, termasuk di kawasan Asia Tenggara dan China.
Initiatif PPATK ini diharapkan dapat membuka lebih banyak pintu untuk membongkar jaringan pelaku judi online dan kerjasama internasional berskala luas dalam mengekang kegiatan ilegal lintas negara yang merugikan ini.