Empat Raperda Usulan DPRD Kota Cirebon Mulai Digarap Pansus

DPRD Kota Cirebon
Ketua Komisi II, H Karso menyampaikan draft usulan Raperda Pemajuan Kebudayaan kepada Pj Walikota Cirebon. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON. RAKCER.ID – DPRD Kota Cirebon menyampaikan empat Raperda usulan legislatif, untuk dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).

Empat Raperda usulan DPRD yang disampaikan, adalah Raperda Pemajuan Kebudayaan yang diusulkan oleh Komisi II, Raperda tentang Pelindungan Anak yang diusulkan oleh Bapemperda, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang diusulkan oleh Komisi I serta Raperda tentang Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi yang diusulkan oleh Komisi III.

Usulan 4 Raperda tersebut disampaikan langsung pada rapat Paripurna DPRD bersama dengan eksekutif.

Baca Juga:DPRD Tindaklanjuti Raperda PP-APBD 2023, Mulai Dibahas Badan AnggaranDPRD Kota Cirebon Ubah Propemperda 2024, Satu Raperda Usul Pemkot Dihapus

Sebagaimana diketahui, setelah dua kali perubahan, DPRD menetapkan ada 13 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Terdiri dari, 9 Raperda usulan Pemkot, dan 4 Raperda inisiatif DPRD.

Nampaknya, pembahasan empat Raperda inisiatif DPRD ini bakal dikebut, mengingat pada anggota DPRD Kota Cirebon untuk periode 2019-2024 akan mengakhiri masa jabatannya pada awal Agustus mendatang.

Persis, Pansus yang sudah dibentuk untuk masing-masing Raperda, punya waktu dua bulan untuk melakukan pembahasan, sampai pengambilan persetujuan Perda.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menyampaikan usulan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.

Disebutkan H Karso, pengusulan Raperda ini, salahsatunya didasarkan pada Undang-undang nomor 05 tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan, dimana menurut UU tersebut, Pemda berwenang merumuskan kebijakan terkait Pemajuan kebudayaan, yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

“Kebudayaan perlu dilestarikan untuk menjamin kemajuan peradaban. Maka perlu payung hukum yang memadai, sehingga perlu disusun Perda,” ungkap H Karso.

Sementara itu, juru Bicara Bapemperda, Cicih Sukaesih juga menyampaikan Raperda usulan tentang Pelindungan Anak.

Baca Juga:Paripurna DPRD Kota Cirebon Bahas Perubahan Propemperda, Hingga Penyampaian Raperda PP-APBD 2023Jelang Idul Adha, PLN Pastikan Pasokan Listrik Tetap Andal

Cicih pun menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan DPRD, yang sudah memfasilitasi penyampaian empat Raperda.

Mewakili Bapemperda, disebutkan Cicih, Pimpinan DPRD sudah rapat, dan pada tanggal 18 Maret lalu, sudah disetujui, untuk empat Raperda ini bisa disampaikan pada forum Paripurna, agar ditindaklanjuti pembahasan oleh Pansus.

“Terima kasih kepada pimpinan DPRD, yang pada 18 Maret 2024, DPRD sudah menyetujui empat Raperda, salahsatunya tentang Pelindungan Anak, untuk disampaikan di Paripurna,” ungkap Cicih.

Anak, dijelaskan Cicih, merupakan generasi penerus yang harus dijamin pertumbuhan, dan terpenuhinya hak azasi nya sebagai anak.

0 Komentar