Bahkan, dikatakan Cicih, anak merupakan kelompok rentan yang perlu perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, sehingga Pemerintah harus hadir, dan salahsatunya dengan membentuk sebuah payung hukum di daerah.
“Perda ini urgensinya jelas, sehingga kami usulkan, agar Kota Cirebon kedepan memiliki payung hukum untuk Pelindungan anak,” kata Cicih.
Setelah disampaikan, DPRD pun langsung membentuk panitia khusus (Pansus) pembahas untuk empat Raperda tersebut. (sep)