Gaperlu Ribet Lagi, Proses Pembuatan Paspor Akan Semakin Mudah Tanpa Dokumen Fisik KTP dan KK

Gaperlu Ribet Lagi, Proses Pembuatan Paspor Akan Semakin Mudah Tanpa Dokumen Fisik KTP dan KK
Warga Indonesia akan segera merasakan kemudahan dalam proses pembuatan paspor, karena Ditjen Imigrasi berencana untuk menghilangkan keharusan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat mengajukan permohonan paspor di kantor Imigrasi.Foto:Pinterest/Rakcer.id
0 Komentar

Jakarta,Rakcer.id – Warga Indonesia akan segera merasakan kemudahan dalam proses pembuatan paspor, karena Ditjen Imigrasi berencana untuk menghilangkan keharusan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat mengajukan permohonan paspor di kantor Imigrasi.

Langkah revolusioner ini akan dilaksanakan melalui integrasi sistem Ditjen Imigrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), memungkinkan pengecekan data dilakukan secara digital.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengumumkan bahwa rencana ini diberitahukan melalui akun Instagram resmi Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan mengindikasikan bahwa sejumlah dokumen fisik yang selama ini diperlukan untuk permohonan paspor tidak lagi diperlukan dalam waktu dekat.

Baca Juga:DPR RI Mendesak Percepatan Aturan Baru Pembatasan BBM PertaliteSsssttt! Diam-Diam Muhammadiyah Pertimbangkan Tawaran Jokowi untuk Kelola Tambang Organisasi Masyarakat

Sampai saat ini, KTP dan KK merupakan dokumen penting yang harus dibawa pemohon untuk proses foto dan wawancara di Kantor Imigrasi, bersama dengan akta kelahiran, buku nikah, surat baptis, atau ijazah.

Penyederhanaan dokumen ini dimaksudkan untuk membuat data yang diajukan sesuai dengan kependudukan, memverifikasi kewarganegaraan, mencegah pemalsuan, memenuhi keamanan, dan memenuhi persyaratan internasional.

Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif bagi pemohon paspor dan meningkatkan efisiensi dalam layanan keimigrasian. Dengan demikian, proses pembuatan paspor akan menjadi lebih cepat dan praktis, mengingat validasi dokumen kependudukan dapat dilakukan secara elektronik, tanpa perlunya lagi dokumen fisik sebagai verifikasi.

0 Komentar