Kasus Nirina Zubir Mengajarkan Cara Mengamankan Properti dari Ancaman Mafia Tanah

Kasus Nirina Zubir Mengajarkan Cara Mengamankan Properti dari Ancaman Mafia Tanah
Foto: pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

Jakarta,Rakcer.id – Dalam pengembangan terbaru dari kasus sengketa tanah yang melibatkan aktris Nirina Zubir, terungkap bahwa enam sertifikat tanah milik almarhum ibunya telah berhasil dikembalikan setelah terbukti disalahgunakan oleh mantan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita.

Namun, Nirina masih menghadapi tantangan karena tiga pedagang dari Tanah Abang, yang mengklaim telah membeli tanah dari Khasmita, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketiga pedagang tersebut, Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh, merasa dirugikan setelah pemerintah provinsi DKI Jakarta membatalkan sertifikat tanah tersebut tanpa proses pengadilan yang memadai, berdasarkan gugatan yang mereka ajukan pada 10 Juni 2024.

Baca Juga:Menurut Kamu Kecerdasan Anak Lebih Dominan dari Ibu atau Ayah, Ini PenjelasanyaGara-Gara Mie Instan Gunung Hallasan di Korea Selatan Terancam Rusak Keindahannya!

Fachrozy mengklaim bahwa tanah itu dibeli dari Khasmita pada tahun 2018 dengan pembayaran yang sah, bahkan telah melakukan pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengamanan aset properti secara penuh, tidak hanya dari sisi dokumen, tetapi juga secara fisik.

Berikut adalah tiga langkah penting yang disarankan untuk melindungi aset properti dari praktik-praktik ilegal seperti mafia tanah:

Penguasaan Fisik atas Properti: Nirina Zubir menyatakan bahwa memiliki sertifikat tanah saja tidak cukup. Pemasangan plang informasi kepemilikan di lokasi tanah dapat menjadi salah satu langkah perlindungan.

Penyimpanan Dokumen dengan Aman: Penting untuk menyimpan sertifikat dan dokumen penting lainnya dalam tempat yang aman, seperti brankas, dan membuat salinan dokumen tersebut. Sertifikat harus dicek secara berkala untuk memastikan kondisi dan keabsahannya tetap terjaga.

Proaktif Melapor Jika Menjadi Korban: Jika terjadi penyalahgunaan hak atas properti, segera laporkan ke pihak berwajib dengan bukti kepemilikan yang lengkap untuk mendapatkan perlindungan hukum.

kasus Nirina Zubir ini memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya vigiliance dan tindakan proaktif dalam mengelola dan melindungi aset properti, mengingat maraknya penipuan dan perebutan properti ilegal di Indonesia.

0 Komentar