Jakarta,Rakcer.id – Dengan perkembangan terbaru dalam manajemen jaminan kesehatan nasional, pemerintah Indonesia mengumumkan rencana transformatif untuk sistem iuran BPJS Kesehatan.
Mengambil langkah besar, mulai Juli 2025, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diimplementasikan, menggantikan struktur kelas 1, 2, dan 3 yang sudah ada.
Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, inisiatif ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur pembayaran menjadi satu tarif terpadu.
Baca Juga:10 Ras Anjing Termahal di Dunia, Beberapa Mencapai Rp 200 JutaTernyata 10 Jurusan Kuliah ini Paling Disesali Oleh Peminatnya, Apa Saja ya?
“Langkah ini adalah bagian dari usaha kami untuk menyederhanakan sistem, namun akan dijalankan secara bertahap,” jelasnya dalam sebuah sesi wawancara.
Pengumuman ini mengikuti penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan amendemen terhadap Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meskipun tarif baru belum ditetapkan, deadline yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo hingga 1 Juli 2025 menggarisbawahi tekad kuat pemerintah dalam mereformasi sistem jaminan kesehatan.
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa penentuan tarif baru akan melalui diskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, bagi para peserta, besaran iuran yang sekarang berlaku masih mengikuti aturan lama, yakni Perpres 63/2022, hingga sistem baru diterapkan.
Iuran yang ada saat ini disesuaikan dengan kategori peserta; dari penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah, hingga pekerja penerima upah dari sektor pemerintahan dan swasta dengan iuran yang ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Bagi keluarga tambahan pekerja dan kategori lainnya, iuran bervariasi, misalnya, untuk kelas III, peserta membayar Rp 42.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas terkait.
Baca Juga:Hati-Hati! Berbagi KTP dan KK Sembarangan Bisa Berakibat FatalCATAT! 10 Rebusan Daun ini Solusi Alami Untuk Atasi Batuk Kamu
Detil iuran ditentukan lebih lanjut dalam Perpres 63/2022, termasuk ketentuan pembayaran iuran bagi veteran dan perintis kemerdekaan yang ditanggung pemerintah, juga tanpa denda keterlambatan jika pembayaran dilakukan sesuai jadwal.
Langkah pemerintah menuju sistem satu tarif ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, menandai era baru dalam upaya pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.