CIREBON. RAKCER.ID – Kota Cirebon segera memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Regulasi tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sebagai payung hukum jaminan perlindungan atas risiko bencana.
Saat ini, DPRD Kota Cirebon sedang mengebut pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan sudah masuk tahap finalisasi.
Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Tegas Sikapi Stokcpile Batubara, Tutup !!Buka Gerai di Cirebon, Bacimut Langsung Diserbu Pemburu Jajanan Kekinian
Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Edi Suripno SIP MSi mengatakan, raperda tersebut selangkah lagi disahkan menjadi perda, mengingat draft raperda sedang menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat.
“Setelah hasil fasilitasi dari gubernur keluar, maka pansus akan melaporkan kepada pimpinan untuk segera dibawa untuk mendapat persetujuan di rapat paripurna,” ungkap Edi.
Dijelaskan Edi, Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan.
Perda ini juga membangun partisipasi masyarakat dan kemitraan swasta untuk menanggulangi risiko bencana, baik pra-bencana, saat bencana dan pasca-bencana.
Penanggulangan bencana di daerah berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keseimbangan, keselarasan, ketertiban dan kepastian hukum, kebersamaan, kelestarian lingkungan hidup dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Edi menuturkan, Perda ini meliputi rencana penanggulangan bencana berbasis analisis risiko yang meliputi pengenalan dan pengkajian ancaman bencana, pemahaman tentang kerentanan masyarakat.
Kemudian, kata Edi, analisis kemungkinan dampak bencana, pilihan tindakan penanggulangan bencana, penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana dan alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
Baca Juga:Dia Ramayana Didukung Ratusan Pelaku UMKM Maju Pilkada Kabupaten CirebonPicu Kemarahan Warga, DPRD Kota Cirebon Soroti Stockpile Batubara di Pelabuhan
“Analisis risiko bencana dilakukan BPBD berkoordinasi dengan Perangkat Daerah, instansi, lembaga terkait,” jelas Edi.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Cirebon, Andi Wibowo SSos MSi mengatakan, Raperda Penanggulangan Bencana ini sudah selesai dibahas bersama Pansus DPRD.
Ia berharap, raperda tersebut bisa segera disahkan menjadi Perda sebagai payung hukum penanggulangan bencana di Kota Cirebon.
“Pembahasan Raperda sudah masuk finalisasi, mudah-mudahan bisa segera disahkan,” kata Andi (sep)