CIREBON – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat Paripurna dengan beberapa agenda, Selasa (06/08) sore.
Beberapa agenda yang dibahas, diantaranya, adalah pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Cirebon tentang Pelindungan Anak, penandatanganan nota kesepakatan dan berita acara kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025 serta perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengungkapkan, salahsatu Raperda yang akan disahkan, yakni Raperda Pelindungan Anak, sudah melalui pembahasan di tingkat Pansus.
Baca Juga:Belanja Masalah, Dia Ramayana Dengarkan Aspirasi Infrastruktur, Pendidikan hingga UMKMParipurna DPRD Sahkan RPJPD Kota Cirebon 2025-2045
“Sesuai ketetuan DPRD tentang Tatib, Raperda ini telah dibahas bersama secara kompehensif pansus dan TAPD, dan sudah difasilitasi oleh Gubernur,” ungkap Ruri.
Pansus pun sudah melaporkan hasil pembahasan bersama TAPD, hingga finalisasi dan fasilitasi, dan dalam rapat pimpinan, para ketua Fraksi menyepakati, Raperda ini dibawa ke Paripurna untuk disetujui bersama.
“Raperda ini sudah dilaporkan Pansus kepada Pimpinan, dan disetujui untuk diparipurnakan,” kata Ruri.
Ketua Pansus pembahas Raperda Pelindungan Anak, dr Tresnawaty SpB menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang sudah mengagendakan paripurna, hingga Pansus bisa menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama tim asistensi pemerintah daerah.
“Terima kasih, sehingga kami pansus bisa melaporkan hasil pembahasan,” ungkap dr Tresnawaty.
Raperda tentang Pelindungan Anak ini, lanjut dr Tresna, adalah Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD, dimana Raperda inu disusun untuk memenuhi ketentuan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, dan sudah diubah beberapa kali.
“Raperda ini sudah diharmonisasi oleh Kanwil kemenkumham Jabar. Kami juga mengapresiasi DP3APPKB, yang begitu antusias membahas Raperda ini bersama kami Pansus,” kata dr Tresnawaty. (sep)