CIREBON – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat Paripurna dengan beberapa agenda, Selasa (06/08) sore.
Beberapa agenda yang penting dibahas, diantaranya, penandatanganan nota kesepakatan dan berita acara kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025 serta perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengungkapkan, setelah dibahas secara komprehensif antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maka nota kesepakatan tentang KUA-PPAS, baik untuk KUA-PPAS tahun anggaran 2025, maupun KUA-PPAS Perubahan anggaran tahun 2024.
Baca Juga:Paripurna DPRD Kota Cirebon Sahkan Perda Pelindungan AnakBelanja Masalah, Dia Ramayana Dengarkan Aspirasi Infrastruktur, Pendidikan hingga UMKM
“Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemkot soal KUA-PPAS TA 2025 dan KUA-PPAS Perubahan 2024, sesuai ketentuan tatib, pasal 18 ayat 8, harus ditandatangani bersama dalam Paripurna DPRD.
“KUA-PPAS yang sudah disetujui bersama, ditandatangi bersama di Paripurna,” ungkap Ruri.
Mewakili pimpinan DPRD, Ruri pun menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran serta TAPD, yang sudah secara saksama membahas KUA-PPAS dengan baik, sehingga menjadi sebuah kesepakatan bersama.
“Semoga KUA-PPAS yang disepakati bersama ini bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat Kota Cirebon,” kata Ruri. (sep)