CIREBON, RAKCER.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meminta Anies Baswedan untuk bergabung sebagai kader partai tersebut jika dia ingin diusung sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta.
Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyampaikan hal ini sebagai tanggapan atas peluang Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada Jakarta setelah putusan Mahkamah Konstitusi 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Bagaimana cara Anies Baswedan untuk maju ke Pilgub Jakarta 2024 lewat PDIP? simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga:Gapura 17 Agustus Minimalis untuk Menyambut Kemerdekaan dengan Gaya Sederhana dan EleganContoh Rumah Minimalis Modern 2 Lantai Unik yang Memadukan Fungsionalitas dan Estetika
Cara Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta 2024
Jika mantan calon Presiden di Pemilu 2024 ini ingin maju ke kontes daerah sebagai Gubernur Jakarta 2024-2029 adalah hanya melalui PDIP, sayangnya PDIP memberikan syarat kepadanya.
Apa syarat dari PDIP untuk dirinya? simak hingga tuntas informasinya.
Syarat Anies Baswedan Maju ke Pilgub Jakarta 2024
“Ya, kita akan melihat nanti. Namun, yang kita harapkan adalah Anies Baswedan harus menjadi kader partai. Kami berpengalaman dalam hal ini,” kata Komarudin yang dikutip dari Tribunnews pada Selasa (20/8/2024).
Menurut Komarudin, PDI Perjuangan tidak ingin mengalami masalah yang sama terkait kaderisasi. Ia berpendapat bahwa bahkan kader yang sudah dilatih bisa berkhianat, apalagi jika seseorang tidak menjadi kader.
“Jika kader saja bisa berkhianat, apalagi yang bukan kader. Jadi, kami tidak ingin seperti keledai yang jatuh ke lubang yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyambut baik putusan MK No 60, karena dengan putusan tersebut calon tunggal atau kotak kosong pada Pilkada tidak akan mungkin terjadi lagi.
“Kami merasa lega dengan keputusan MK tersebut. Ini menunjukkan bahwa upaya-upaya untuk menghadirkan calon tunggal di Daerah Khusus Ibu Kota tidak akan mungkin dilakukan lagi,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca Juga:Elemen Penting dari Desain Rumah Minimalis Modern 2 Lantai Ada Kolam Renang yang Bisa Menyegarkan MentalmuDesain Rumah Minimalis Modern 2 Lantai 4 Kamar Tidur yang Menjadi Tempat Tinggal Idama
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Hakim Suhartoyo.