CIREBON,RAKCER.ID – Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cirebon Raya geruduk Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (22/8).
Mereka lakukan aksi longmarch dari perempatan Jl By Pass Pemuda Kota Cirebon ke Griya Sawala.
Mahasiswa Cirebon demo itu bertujuan untuk mengecam upaya Baleg DPR RI merevisi UU Pilkada menyusul ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca Juga:Desain Rumah Kayu Minimalis Elegan yang Dapat Menciptakan Keseimbangan Antara Estetika dan FungsiPemicu Aksi Demonstrasi di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Hari Ini
Putusan MK 60 dan 70 dipandang sebagai angin segar bagi iklim demokrasi di Indonesian. Namun, DPR RI berupaya menganulir poin utama putusan tersebut dengan merevisi UU Pilkada.
Upaya itu dinilai Permahi sebagai kemunduran demokrasi. Pasalnya, dengan merevisi UU Pilkada berpotensi melenyapkan peluang calon-calon kepala daerah yang maju tanpa kursi legislatif yang cukup.
Situasi itu tergambar pada Pilkada DK Jakarta. Dimana salah satu calon gubernurnya diusung oleh koalisi gemuk. Sehingga berpotensi meniadakan calon lain yang diusung oleh partai tanpa koalisi.
Di lain sisi, Permahi juga menuding revisi UU Pilkada oleh DPR RI juga sarat intrik. Terutama untuk melonggarkan aturan yang berpihak pada oligarki. Dalam konteks majunya Kaesang Pangarep pada Pilkada Jawa Tengah.
Sekretaris Permahi Cirebon Raya yang juga Presiden Mahasiswa UMC, Abdullah Gimnastiar menuding, dengan revisi UU Pilkada, Kaesang yang belum memenuhi syarat secara umur dapat maju pilkada.
“Kita melihat ada kepentingan-kepentingan lain yang masuk ke DPR. Apa kepentingannya jelas oligarki menginginkan putra dari Pak Jokowi untuk maju pada pilkada 2024,” ujar Gimnastiar kepada media.
Oleh karena itu, lanjut Mahasiswa Cirebon demo itu, Permahi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPR RI dan pemerintah. Pertama mendesak DPR dan pemerintah untuk tunduk pada konstitusi dalam menentukan kevojakan atau mengenai apapun.
Baca Juga:Kolaborasi Hangat Pandawara Group x Warga Kabupaten Cirebon dalam Aksi Bersihkan Pantai Baro GebangAntusiasme Warga Lembang Sambut Dedi Mulyadi dalam Acara KDM Menyapa
Kemudian kedua, menolak segala bentuk pembegalan dan pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh DPR per hari ini.
Ketiga mendesak Baleg dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada. Serta keempat mengawal ketat putusan MK mengenai treshold Pilkada.
“Karena kita melihat ada upaya DPR untuk membatalkan putusan MK. Akan aksi lagi karena belum ada keputusan baik dari Baleg DPR mengenai putusan MK ini,” tambah Gymnastiar.