CIREBON, RAKCER.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengenai pembangunan gedung Setda Kota Cirebon yang bernilai Rp86 miliar mengungkapkan adanya temuan sekitar Rp11 miliar.
Temuan ini sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, yang telah memulai proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait proyek tersebut.
Kasie Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Heryadi, mengungkapkan bahwa sejauh ini, Kejaksaan telah memanggil 15 orang yang terkait dengan proyek pembangunan gedung Setda Kota Cirebon, termasuk IW yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.
Baca Juga:Cara Menghitung HPP Makanan yang Tepat untuk Usaha KulinerKonsep Desain Rumah Minimalis Elegan Tingkat yang Anti Mainstream
“Kami masih dalam tahap Pulbaket untuk gedung Setda dan sudah memanggil sekitar 15 orang,” kata Slamet pada Sabtu (25/8).
Dia menambahkan bahwa kasus pembangunan gedung Setda ini belum memasuki tahap penyidikan.
“Belum ada penyidikan. Saat ini, Pidsus sedang melakukan Pulbaket terkait potensi kerugian negara,” jelasnya.
Slamet juga menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka. “Belum ada penetapan tersangka karena kami masih dalam proses Pulbaket,” ujarnya.
Kapan Gedung Setda Kota Cirebon Dibangun?
Sebagai informasi, proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon dimulai pada tahun 2016 dan menghadapi berbagai masalah sejak awal.
Proyek dengan nilai Rp86 miliar tersebut harus dilelang ulang karena kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas akhir perpanjangan kontrak (adendum) pada 20 Februari 2016.
“Lelang ulang akan segera dilakukan setelah urusan dengan kontraktor PT Rivomas PentaSurya, termasuk masalah pembayaran, selesai,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon, Budi Rahardjo, pada 20 Februari 2016.
Baca Juga:Makanan Berkalori Tinggi Untuk Gemuk Ini Cocok untuk Kalian yang Susah Naiki Berat Badan!Mengenal Makanan yang Mengandung Zat Besi untuk Kesehatan Ibu Hamil Trisemester Bukan 3rd Semester
Pembangunan gedung Setda Kota Cirebon yang terletak di belakang gedung Balaikota Cirebon seharusnya selesai pada 25 Desember 2016.
Namun, hingga batas akhir kontrak, sekitar 30 persen pekerjaan masih tersisa. Adendum selama 50 hari kemudian diberlakukan hingga 20 Februari 2018, tetapi kontraktor tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaan.
Tim Pengawas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengunjungi lokasi pembangunan Gedung Setda yang setinggi 8 lantai pada 8 Agustus 2018. Proyek yang menelan biaya Rp86 miliar tersebut masih dalam pengawasan baik dari lembaga internal maupun Kejari.