MAJALENGKA, RAKCER.ID – Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi kembali menunjukkanketegasannya dalam menjaga integritas dan kedisiplinan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Majalengka.
Selain memberikan penghargaan kepada para pegawai yang akan purnabakti, Dedi juga memecat dua oknum ASN di Majalengka dengan tidak hormat akibat pelanggaran berat yang mereka lakukan.
Keduanya melakukan kesalahan berbeda, Satu ASN yang bekerja di Dinas Kesehatan dipecat karena tidak masuk kerja selama lebih dari satu tahun.
Baca Juga:Pasca Pindah dari Manchester United, David de Gea Gendong 9 Pemain Fiorentina Tuk Lolos Liga Konferensi EropaSiti Farida Rosmawati Kunjungi Masjid di RW 19 Larangan Timur yang Roboh
Sementara seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan perundungan.
Langkah itu kata Dedi Supandi diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan sistem reward dan punishment secara tegas dan konsisten.
“Kami telah menyampaikan kepada seluruh ASN bahwa sistem reward dan punishment. Dua ASN di Majalengka diberhentikan, tidak masuk kerja, tidak disiplin dan satu lagi terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Dedi Supandi saat apel di Pendopo Majalengka.
Sedangkan ASN dari Dinas Kesehatan yang berinisial AM, telah terbukti melanggar disiplindengan tidak masuk kerja selama kurang lebih satu tahun.
Mangkirnya yang bersangkutan dalam tugasnya sebagai ASN sangat mengganggu pelayanan publik, dan mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Setelah melalui proses pemeriksaan khusus dan pengumpulan keterangan dari pihak terkait, surat pemberhentian untuk AM akhirnya ditandatangani dan dilayangkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN),”ucapnya.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka H Gatot Sulaeman membenarkan adanya pemecatan Satu oknum ASN di Majalengka dan Satu Oknum P3K. Saat ini kata dia proses pengajuan pemecatan sudah ditandatangani Pj Bupati dan sudah dilayangkan ke BKN.
Tinggal nantinya sebut dia, BKN akan mengeluarkan rekomendasi sesuai pertimbanganya.
Baca Juga:Bakal Calon Walikota Cirebon Dani Mardani Kunjungi Masjid Assalam RW 19 Larangan TimurCara Desain Rumah Minimalis Elegan dengan Panduan Lengkap untuk Tampilan Modern dan Berkelas
“Surat pemecatan sudah ditandatangani pa PJ Bupati dan sudah dikirimkan ke BKN. Saat ini, kami masih menunggu hasil pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan proses ini diperkirakan akan selesai dalam minggu ini,” ucapnya.
Lebih lanjut sambung dia, penerapan sanksi tegas yang dilakukan PJ Bupati untuk oknum ASN di Majalengka itu merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya ‘virus’ atau ‘bakteri’ pelanggaran disiplin yang dapat merusak budaya kerja yang baik di lingkungan Pemkab Majalengka.