CIREBON, RAKCER.ID – Setiap rumah harus memiliki ruang parkir yang cukup untuk mobil karena parkir di jalan depan rumah dapat mengganggu lalu lintas, terutama jika jalan tidak lebar.
Namun, masih banyak orang yang memarkir mobil mereka di pinggir jalan atau bahkan di tanah kosong milik tetangga. Meskipun melanggar aturan juga termasuk dalam hal ini!
Setiap orang yang memarkirkan kendaraannya di depan rumah adalah ilegal. telah dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.
Baca Juga:10 Cara Alami Atasi Keringat Berlebih, Bye-bye Keringat!10 Cara Atasi Kulit Kering Secara Alami, Kembalikan Kelembapan Kulitmu!
Selain itu, pasal 63 ayat 1 aturan yang sama menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, akan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyatakan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang dapat mengganggu pengguna jalan adalah ilegal. Jalan di lokasi ini merupakan jalan umum selain jalan depan rumah. Larangan tindakan yang mengganggu ruang manfaat jalan juga disebutkan dalam Pasal 38.
Semua orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 sehingga mengganggu fungsi jalan.
Ada kemungkinan bahwa hal ini akan membuat akses yang dibutuhkan oleh pengguna jalan raya lainnya lebih sulit. Solusi: Jika Anda ingin memarkir mobil Anda di bahu jalan atau halaman rumah tetangga tetapi tidak memiliki lahan untuk parkir, Anda harus meminta izin dari orang yang memiliki lahan.
Tidak hanya kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, tetapi juga di jalan raya, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman.