CIREBON, RAKCER.ID – Hasil pemeriksaan kesehatan ketiga paslon pilkada Kota Cirebon sudah diterima oleh KPU Kota Cirebon, Rabu (4/9) pagi.
Pihak RSD Gunung Jati sudah menyerahkan hasil pemeriksaan tim dokter, dan diterima langsung oleh Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kota Cirebon, Sanubi.
Direktur Utama RSD Gunung Jati, dr Katibi mengungkapkan, pihaknya bersama tim dokter sudah menyerahkan hasil pemeriksaan semua paslon pilkada Kota Cirebon yang terdari 12 tes kepada KPU.
Baca Juga:Ketum Angkatan Muda Siliwangi: Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie Sosok yang Berintegritas dan Bukan Main-MainAhmad Syaikhu dan Haru Suandharu Silaturahmi ke AMS, Ada Chemistry
“Sudah. Tadi pagi kami bersamasama menyerahkan kepada KPU,” ungkapnya.
Meski pemeriksaan selesai pada hari Minggu sore, namun tim dokter membutuhkan waktu untuk mengakumulasi hasil pemeriksaan dari setiap tes. Sehingga pihaknya baru bisa menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU pada hari Rabu kemarin.
“Tim pemeriksa butuh waktu untuk menggabungkan hasil masing-masing dari 12 tes. Setelah ini tugas tim dokter selesai,” kata dr Katibi.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan sudah dibuka, dan pleno sudah dilakukan. Hasilnya, semua kandidat dinyatakan fit dan layak untuk memimpin Kota Cirebon jika ke depan dipercaya dan mendapatkan dukungan dari masyarakat.
“Semua paslon Pilkada Kota Cirebon dengan enam nama ini, dinyatakan fit dan layak dari sisi kesehatan,” ucapnya.
Setelah hasil pemeriksaan paslon pilkada Kota Cirebon diterima, KPU secara general juga akan menyelesaikan penelitian dan verifikasi faktual terhadap berkas administrasi persyaratan para paslon. Setelah itu, hasil dari penelitian persyaratan administrasi atau verifikasi administrasi (vermin) calon akan diumumkan pada tanggal 5 September hari ini.
“Hasil penelitian berkas administrasi kita umumkan besok (hari ini, red),” ungkap Mardeko.
Baca Juga:Merasa Berbeda Visi dan Misi dengan Pasangan Eman-Dena, Aceng Sunanto Dukung Karna-KokoSatu Paslon Tak Cantumkan Gelar Akademik, KPU Kota Cirebon Langsung Cek Keabsahan Ijazah Paslon
Setelah diumumkan, jika hasilnya masih ada berkas persyaratan calon yang belum lengkap, maka dari tanggal 6 sampai 8 September, selama tiga hari adalah tahapan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon, dan pengajuan calon pengganti oleh parpol atau gabungan parpol.
Dijelaskan Mardeko lebih terperinci, di dalam tahapan ini, parpol pengusung atau gabungan parpol pengusung, bisa melakukan pergantian formasi paslon Pilkada Kota Cirebon, jika dalam perjalanan ada ketidaksesuaian berkas, atau ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi.