“Misal ada yang tidak layak atau ada yang tidak bisa dipenuhi, partai atau gabungan partai harus mengganti dalam jangka waktu tanggal 6 sampai 8,” jelasnya.
Jika pun nanti memang terjadi, kata Mardeko, maka sesuai ketentuan, si calon pengganti pun harus melengkapi persyaratan yang sama dengan paslon Pilkada Kota Cirebon yang sudah menyerahkan persyaratan.
“Harus mencari penggantinya. Dan pengganti harus melengkapi persyaratan dari awal, karena itu berlaku mutatis mutandis,” pungkasnya.