MALUKU, RAKCER.ID – Basarnas Maluku Utara (Malut) melaporkan bahwa total korban dari kebakaran speedboat yang ditumpangi Cagub Malut, Benny Laos, mencapai 33 orang.
Dari jumlah tersebut, 27 orang berhasil diselamatkan, sementara enam orang, termasuk Benny Laos, meninggal dunia.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Antara pada Minggu (13/10/2024), Kepala Basarnas Ternate yaitu Fathurahman, menyatakan bahwa proses evakuasi telah berhenti pada Sabtu (12/10) pukul 20.30 WIT.
Baca Juga:DPC GRIB Jaya Kabupaten Cirebon Deklarasi Dukungan ke Pasangan Rahim di Pilkada Kabupaten Cirebon 2024Paslon Eti-Suhendrik Terlihat Kompak Saat Peresmian Scentories Parfum
Pihak Basarnas Maluku Utara langsung menarik speedboat tersebut ke pantai dan memastikannya bahwa tidak ada korban yang tertinggal di dalamnya.
Enam korban yang meninggal meliputi Benny Laos yang merupakan Cagub Malut, Ester Tantry yang merupakan anggota DPRD Provinsi Malut, Bripka Hamdani Boamonabot yang merupakan anggota Polri, Mubin A. Wahid yang merupakan Ketua DPW Partai PPP Malut, Nasrun yang merupakan PNS Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, dan Mahsudin Ode Muisi yang merupakan pengemudi speedboat terbakar itu.
Dari 10 orang yang selamat dan sedang mengalami perawatan di RSUD, terdapat nama-nama seperti Sherly Tjoanda, Hendrata Thes, Amir, dan lainnya.
Sementara itu, 17 korban selamat lainnya terdiri dari Sarkah, Alimin, Nurdian, Robi, dan sejumlah orang lainnya.
Cecilia Octavia Mbotengu yang menjabat sebagai Kepala UPTD RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, mengonfirmasi bahwa Benny Laos telah meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis akibat kebakaran speedboat Bella 72.
“Tim medis telah berusaha maksimal, namun pada pukul 17.20 WIT, dokter menyatakan Benny Laos telah meninggal,” jelas Cecilia.
Kebakaran terjadi saat speedboat Bella 72 milik Cagub Malut Benny Laos bersandar di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Baca Juga:Paslon Eti-Suhendrik dan Dedi-Erwan Tak Ada Tandingannya di Pilkada 2024Pergantian Antar Waktu di DPRD Kota Cirebon Berlangsung Hari Ini
Respon KPU RI
Menanggapi insiden tragis tersebut, KPU RI memberikan respon. Dari Jakarta, Komisioner KPU RI yaitu Idham Holik, menjelaskan bahwa mengenai meninggalnya salah satu cagub Malut, menurutnya pihak partai yang mengusungnya dapat mengusung kembali calon yang akan menjadi pengganti dari sebelumnya.
“Paling lambat tujuh hari setelah pasangan calon atau salah satu dari pasangan calon meninggal dunia,” katanya kemarin.
Jika nama pengganti telah mereka (partai pengusung) ajukan, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota akan memeriksa kelengkapan administrasi dalam waktu paling lama tiga hari setelah pengajuan tersebut.