CIREBON, RAKCER.ID – Meski Bawaslu Kota Cirebon sudah merilis bahwa ketiga paslon melakukan ketidakpatuhan terkait pelaporan kampanye Paslon Pilkada Kota Cirebon 2024,namun jika dilihat dari persentase, paslon nomor urut 3, Effendi Edo dan Siti Farida memiliki angka paling minim.
Bisa dikatakan, paslon yang diusung oleh Koalisi Kebangkitan Cirebon Maju (KCM) ini menjadi paslon yang paling patuh dalam melaporkan kegiatan kampanye Paslon Pilkada Kota Cirebon 2024. Walaupun tetap ada beberapa yang tidak terlaporkan.
Dari data yang dirilis Bawaslu Kota Cirebon, total ada 69 kegiatan kampanye dari ketiga paslon. Terdiri dari 34 kegiatan kampanye paslon nomor urut 1, Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati, 16 kegiatan kampanye paslon nomor urut 2, Eti Herawati-Suhendrik, dan 19 kegiatan kampanye dari paslon nomor urut 3, Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati.
Baca Juga:Suhendrik Minta Masukan Generasi Muda dan Bakal Sediakan Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi di Kota CirebonKPU Kabupaten Cirebon Siapkan Logistik Pilkada 2024, Tunggu Pengiriman Tahap Dua
Namun dari total 69 kegiatan kampanye yang digelar oleh tiga pasangan calon, tidak semua kegiatan dilaporkan kepada para pihak, termasuk Bawaslu sebagaimana mestinya.
Dani-Fitria tidak melaporkan 21 dari 34 kegiatan kampanye Paslon Pilkada Kota Cirebon 2024 mereka atau sekitar 61,76 persen.
Eti-Suhendrik tidak melaporkan 8 dari 16 kegiatan atau 50 persen. Sementara Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati tidak melaporkan 6 dari 19 kegiatan atau 31,58 persen.
Tim Kampanye Paslon Pilkada Kota Cirebon dari pasangan IDOLA Bidang Media dan Opini Publik, Agung Supirno mengungkapkan, ia tidak mengerti sumber data yang disampaikan oleh Bawaslu terkait kegiatan kampanye yang tidak dilaporkan tersebut.
Namun, ia memastikan, tim kampanye pasangan IDOLA secara rutin selalu menyampaikan laporan rencana agenda kampanye Paslon Pilkada Kota Cirebon untuk setiap satu minggu.
“Tim kami setiap pekan menyam paikan agenda kampanye ke KPU Kota Cirebon ditembuskan ke Bawaslu dan Polres Cirebon Kota,” ungkap Agung.
Dia juga memastikan, tim kampanye pasangan IDOLA menjunjung tinggi semua ketentuan yang ada. Termasuk ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye.
Baca Juga:Penceramah ASN di Kuningan Dilaporkan ke Bawaslu oleh Warga, Gegara Lakukan Pelanggaran NetralitasFiqi Abdillah Lubis, Pesilat Asal Kabupaten Cirebon Bawa Emas di Kancah Internasional
“Sejak awal, kami berkomitmen untuk menaati seluruh aturan terkait dengan pilkada, khususnya mengenai pelaksanaan kampanye. Kalau ada kekurangan, tentu akan kami perbaiki,” jelasnya.
Agung memahami, ketentuan dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024, memerintahkan kepada pasangan calon untuk terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian dengan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Kota Cirebon setiap agenda kampanye Paslon Pilkada Kota Cirebon yang akan dilaksanakan.