CIREBON, RAKCER.ID – Belakangan ini, istilah lane hogger kian sering terdengar di media sosial maupun dalam percakapan sehari-hari.
Fenomena ini semakin ramai dibahas karena dianggap mengganggu bahkan membahayakan pengguna jalan lain, terutama di jalan tol.
Namun, apa sebenarnya arti dari lane hogger? Mengapa perilaku ini berbahaya, dan bagaimana sebaiknya kita menghadapinya?
Baca Juga:5 Kegiatan Relaksasi untuk Introvert di Kantor agar Tetap Segar dan Fokus5 Kegiatan Relaksasi untuk Introvert di Kantor agar Tetap Segar dan Fokus
Lane hogger adalah istilah yang digunakan untuk menyebut pengemudi yang mengendarai mobil dengan kecepatan konstan di lajur kanan jalan tol, yang seharusnya dikhususkan untuk mendahului kendaraan lain.
Umumnya, di jalan tol terdapat aturan terkait penggunaan lajur. Lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan rendah atau kendaraan berat, lajur tengah untuk kendaraan dengan kecepatan sedang, sedangkan lajur kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului.
Jika pengemudi tidak memahami aturan ini atau mengabaikannya, kendaraan yang berada di lajur kanan dengan kecepatan rendah akan menghalangi laju kendaraan di belakangnya yang ingin mendahului. Hal ini tidak hanya menghambat alur lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
Mengapa Lane Hogging Berbahaya dan Melanggar Aturan?
Situasi di mana ada lane hogger pada lajur kanan bisa memicu kecelakaan. Bayangkan jika kamu sedang dalam kondisi mendesak dan perlu mendahului kendaraan lain, namun terhalang oleh mobil yang melaju lambat di lajur kanan.
Kondisi ini memaksa pengemudi untuk mengubah jalur secara mendadak atau memacu kendaraan dengan cepat untuk menyalip dari lajur kiri, yang sebenarnya kurang aman dan dapat memicu kecelakaan.
Perilaku seperti ini juga melanggar aturan lalu lintas di Indonesia. Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat 2, dijelaskan bahwa lajur kanan hanya boleh digunakan untuk menyalip atau jika diperintahkan oleh petugas.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 butir B juga menyatakan bahwa lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang melaju lebih cepat dari kendaraan di lajur kiri sesuai batas kecepatan yang ditetapkan.
Baca Juga:Waktu Cuti Bukan Berarti Bermalas-Malasan, Lakukan 5 Aktivitas Ini!Lelah dengan Rutinitas? Coba 5 Langkah Ini untuk Work Life Balance yang Lebih Sehat
Peraturan ini dibuat untuk menjaga kelancaran dan keselamatan di jalan tol. Lane hogging yang melanggar aturan ini dapat menyebabkan ketidakteraturan dan kecelakaan beruntun.