CIREBON, RAKCER.ID –Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan baru dalam pemberantasan korupsi.
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menantang presiden terpilih untuk menuntaskan kasus korupsi Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang telah mangkrak selama 10 tahun.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Dalam pidato perdananya setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto menekankan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.
Baca Juga:5 Faktor di Balik Kemenangan Telak Barcelona atas Real Madrid di El Clasico6 Negara Berpotensi Menghalangi Timnas Indonesia U-17 ke Piala Asia 2025
Fickar Hadjar menyatakan bahwa penuntasan kasus korupsi yang terbengkalai akan menjadi bukti nyata dari komitmen tersebut.
Kasus Payment Gateway Kemenkumham
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyinggung status tersangkanya yang akan genap berusia 10 tahun pada Februari 2025.
Denny ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015 atas dugaan korupsi dalam proyek payment gateway.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp32,09 miliar, dengan tambahan dugaan pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta.
Hambatan dalam Penyelesaian Kasus
Meskipun kasus ini telah berlangsung lama, penyelesaiannya masih menghadapi berbagai hambatan:
1. Perkembangan kasus yang jalan di tempat2. Ketidakjelasan status penyelidikan3. Perbedaan informasi antara Kejaksaan Agung dan pelapor kasus
Saran dan Harapan
Abdul Fickar Hadjar menyarankan:
1. Implementasi program anti-korupsi dalam pemerintahan baru2. Proses hukum yang tegas terhadap siapapun yang terbukti korupsi3. Pengajuan praperadilan bagi pihak yang tidak puas dengan penanganan kasus
Baca Juga:9 Pekerjaan yang Membahagiakan Menjadikan Setiap Momen BerartiTips Parenting! 5 Cara Cerdas Orang Tua Menghindarkan Anak dari Pengaruh Teman
Penyelesaian kasus Payment Gateway Kemenkumham menjadi ujian awal bagi pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan komitmen pemberantasan korupsi.
Masyarakat dan pengamat hukum akan mengawasi langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk menuntaskan kasus ini dan kasus-kasus korupsi lainnya yang masih terbengkalai.