JAKARTA, RAKCER.ID – Kasus impor gula yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2016 kini menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan izin impor gula saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Abdul Qohar, mengumumkan bahwa Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca Juga:Budget Minim? Ini Cara Menjelajahi Jakarta dengan Hemat!Punya Gaji UMR di Jakarta? Yuk, Intip Tips Liburan Murah dan Terjangkau!
Langkah ini menjadi titik penting dalam penanganan kasus yang telah lama menjadi perhatian publik terkait kebijakan impor pangan di Indonesia.
Tidak hanya Tom Lembong dalam penyelidikan ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DS yang merupakan Direktur Pengamanan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
DS diduga terlibat dalam proses importasi tersebut sebagai pihak importir. Sama seperti Tom Lembong, DS juga ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung guna mempermudah proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Kronologi Keputusan Impor Gula oleh Tom Lembong
Pada tahun 2014, kondisi pasokan gula di Indonesia mengalami surplus. Saat itu, Tom Lembong yang masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan melakukan koordinasi lintas sektoral guna menyikapi kelebihan pasokan ini.
Keputusan awal yang diambil bersama adalah untuk tidak melakukan impor gula. Namun, perubahan kebijakan terjadi pada tahun 2015, ketika Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula yang memungkinkan masuknya 105 ribu ton gula kristal mentah ke Indonesia.
Gula tersebut diimpor oleh PT AP dan diolah menjadi gula kristal putih untuk keperluan konsumsi dalam negeri.
Keputusan untuk melakukan impor ini kemudian menjadi sorotan. Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku, impor gula seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, dalam kasus ini, Tom Lembong memberi izin kepada pihak swasta, yakni PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.