CIREBON, RAKCER.ID –Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah mendapatkan izin untuk melanjutkan kegiatan ekspor-impor.
Keputusan ini diambil setelah adanya pembahasan antara Sritex, kurator, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Bea Cukai sudah mengizinkan ekspor-impornya,” ungkap Airlangga dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Baca Juga:Pertamina Masih Mengkaji Kemungkinan Perubahan Harga BBM per 1 November 2024Mencari Kebenaran: Apakah Alien Itu Nyata? Ini Penjelasan dari Para Ilmuwan
Meskipun demikian, Airlangga menegaskan bahwa manajemen Sritex saat ini berada di bawah kendali kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.
Langkah-langkah selanjutnya terkait perusahaan tekstil ini akan ditentukan melalui hakim pengawas.
Ketika ditanya mengenai durasi izin ekspor-impor ini, Airlangga tidak memberikan jawaban pasti.
Ia hanya menyatakan bahwa izin tersebut telah dibahas dan kemungkinan akan terus dibuka sesuai kebutuhan.
Pemerintah menghormati putusan pengadilan yang menyatakan Sritex pailit, namun tetap berupaya agar kegiatan perusahaan dapat berjalan. “Dari segi pemerintah berharap usaha tetap berjalan,” tambah Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kabinetnya untuk menyelamatkan Sritex.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa upaya penyelamatan ini didasarkan pada fakta bahwa industri tekstil merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Sritex sendiri telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang karena lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon.
Baca Juga:5 Manfaat Daun Pisang Kering yang Harus kamu Coba5 Tafsir Mimpi Ayah Selingkuh,Apa Makna dari Mimipi tersebut? Simak Penjelasanya
Saat ini, Sritex bersama tiga anak usahanya telah mengajukan kasasi terkait putusan pailit tersebut.
Langkah pemerintah dalam memberikan izin ekspor-impor ini diharapkan dapat membantu Sritex untuk tetap beroperasi sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.