Kejaksaan Agung Ungkap Keterlibatan 8 Perusahaan dalam Kasus Korupsi Impor Gula

 Kejaksaan Agung Ungkap Keterlibatan 8 Perusahaan dalam Kasus Korupsi Impor Gula
 Kejaksaan Agung Ungkap Keterlibatan 8 Perusahaan dalam Kasus Korupsi Impor Gula.FOTO: PINTEREST/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID –Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengungkapkan adanya delapan perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal putih pada periode 2015-2016.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagai salah satu tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024), menyebutkan delapan perusahaan tersebut dengan inisial PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Baca Juga: Potensi Ekspor Papua: Tak Hanya Tambang, Produk UMKM Juga MenjanjikanLima Konglomerat Indonesia Diundang untuk Membangun 3 Juta Rumah

Qohar menjelaskan bahwa tersangka Charles Sitorus, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, telah memerintahkan stafnya untuk mengadakan pertemuan dengan perwakilan dari delapan perusahaan gula swasta tersebut.

Pertemuan ini berlangsung sebanyak empat kali di Gedung Equity Tower SCBD.

Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk membahas rencana kerja sama impor gula kristal murni yang akan diubah menjadi gula kristal putih antara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan delapan perusahaan gula swasta.

Pertemuan ini dilakukan dengan sepengetahuan Direktur Utama PT PPI saat itu.

Setelah impor dilakukan, PT PPI kemudian membeli kembali gula tersebut.

Charles Sitorus diduga mendapatkan fee dari transaksi ini. Selanjutnya, PT PPI berpura-pura melakukan pembelian dengan alasan kelangkaan gula di Indonesia, dan menjual gula tersebut ke masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp13.000.

Akibat tindakan ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka diduga melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Potensi Perikanan Kabupaten Cirebon Terabaikan: Investor Enggan Berinvestasi di Daerah Pesisir Gibran Siap Ambil Alih Tugas Kepresidenan saat Prabowo Hadiri KTT Internasional

Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp400 miliar akibat persetujuan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini bebas dari unsur politisasi.

0 Komentar