CIREBON, RAKCER.ID – Banyak orang terjebak dalam masalah gagal bayar pinjaman online ilegal atau biasa yang dikenal dengan Galbay Pinjol Ilegal karena tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran, yang kemudian menciptakan masalah baru.
Hal ini menjadi isu serius karena penggunaan hal ilegal tentu merugikan dan dapat membawa dampak negatif di masa depan, bahkan secara mendadak.
Sebagian besar orang mengalami Galbay Pinjol Ilegal, karena platform tersebut sering menipu pengguna, terutama terkait suku bunga cicilan.
Baca Juga:Pemerintah Kota Cirebon Janji Bakal Kooperatif Terkait Kasus Gedung Sekretariat DaerahSiti Farida Rosmawati Sowan ke Keraton Kacirebonan Ditemani Sahabat Artisnya
Pinjaman online ilegal ini dapat secara tiba-tiba meningkatkan suku bunga hampir setiap hari, sehingga jumlah yang harus dibayar semakin besar.
Selain itu, tidak semua peminjam di pinjaman ilegal memiliki penghasilan yang cukup untuk melunasi utang yang terus mengembang akibat bunga yang tinggi.
Oleh karena itu, disarankan untuk menghindari gagal bayar pada pinjaman ilegal, karena ada banyak risiko lain yang dapat merugikan diri sendiri.
Bahayanya Galbay Pinjol Ilegal
Mengutip dari situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terdapat beberapa risiko yang dapat mengancam Anda jika terlambat membayar atau mengalami Galbay Pinjol Ilegal.
1. Denda Pinjol yang Meningkat
Karena beban bunga dapat terus bertambah sesuai kebijakan mereka, denda keterlambatan juga akan semakin tinggi, sehingga Anda memerlukan lebih banyak uang untuk melunasi utang.
Jika seseorang kesulitan membayar utang pokok, dikhawatirkan mereka juga tidak akan mampu membayar denda, sehingga situasi ini sangat berbahaya.
2. Ancaman terhadap Keamanan Data Pribadi
Pinjaman ilegal sering kali melakukan teror terhadap nasabah yang gagal bayar, terutama jika sudah lama. Karena pinjol ini tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada oknum yang menggunakan berbagai metode penagihan yang tidak sah.
Baca Juga:Agus Toyib Gantikan Iip Hidajat Jadi PJ Bupati Kuningan Jawa BaratPencopotan Pj Bupati Kuningan Terindikasi Pesanan, Tiga Parpol Besar di Kabupaten Kuningan Diduga Terlibat
Dalam kasus terburuk, Debt Collector (DC) dapat mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabah yang terlambat bayar.
Meskipun ini dapat membuat nasabah merasa tertekan, ancaman tersebut sebaiknya dihindari agar tidak memperparah masalah.
3. Dapat Intimidasi dari Debt Collector (DC)
Debt Collector pinjol ilegal tidak ragu untuk menagih utang dengan cara mengintimidasi, membuat nasabah yang Galbay Pinjol Ilegal merasa tertekan dan segera ingin melunasi utangnya.