“Syukur alhamdulilah, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengapresiasi kami (Pemkab Kuningan) sebagai Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur. Harapannya Kabupaten Kuningan dapat mempertahankan penghargaan ini dengan terus berupaya secara maksimal dan berkesinambungan dalam melakukan kegiatan tera dan tera ulang serta pengawasan metrologi legal di pasar-pasar maupun tempat usaha yang memiliki dan menggunakan alat ukur dalam kegiatan transaksinya,” paparnya.
Agus menjamin bahwa kegiatan perdagangan di Kuningan telah memberikan mutu dan jaminan terbaik bagi perlindungan konsumen.
“Kepada masyarakat Kuningan, jangan khawatir, bahwa kami bisa menjamin, baik bagi pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam memberikan mutu dan jaminan yang tertib ukur dari berbagai kegiatan perdagangan,” ucapnya.
Baca Juga:Kecamatan Harjamukti Jadi Tempat Favorit Tiga Paslon Pilwalkot 2024 untuk Gelar KampanyeRatusan Saksi Paslon BERES Siap Kawal Suara Eti-Suhendrik di TPS se-Kota Cirebon
Sementara itu, Kepala Diskopdagperin Trisman Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur telah melalui beberapa tahapan, diantaranya tahap penilaian dokumen dan kinerja pelaksanaan metrologi serta tahapan verifikasi lapangan yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2024.
“Kami selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Perdagangan di Dinas Kopdagperin khususnya UPTD Metrologi Legal akan terus berupaya untuk memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran, khususnya dalam transaksi perdagangan,” tegasnya.