PMII Cirebon Desak Netralitas Pejabat Daerah Jelang Pemilu 2024, Begini Respon Bawaslu Kota Cirebon

PMII Cirebon Desak Netralitas Pejabat Daerah Jelang Pemilu 2024, Begini Respon Bawaslu Kota Cirebon
PC PMII Cirebon bersama dengan Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri. Foto: ISTIMEWA/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Menjelang pemilihan wali kota dan gubernur yang akan digelar pada 27 November mendatang, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cirebon mengadakan audiensi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon.

Pertemuan ini berlangsung pada 23 November 2024 bertempat di kantor Bawaslu dan membahas dugaan pelanggaran kampanye oleh beberapa pejabat daerah.

Dalam audiensi tersebut, PMII Cirebon menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah yang mengampanyekan pasangan calon tertentu tanpa izin cuti kampanye.

Baca Juga:Bikin Rumah Makin Cozy! Inilah Inspirasi 5 Kombinasi Warna Earth Tone yang Harus Dicoba!5 Kombinasi Warna Earth Tone yang Akan Mengubah Interior Rumah Anda Jadi Lebih Menawan

Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat 2, yang secara tegas mengatur bahwa pejabat negara dan daerah hanya boleh berkampanye jika telah mengantongi izin cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, aturan tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024, yang menegaskan pentingnya netralitas pejabat negara dalam proses demokrasi.

Hal ini juga tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 62 Ayat 1 dan 2, yang melarang pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, POLRI, atau aparatur negara lainnya untuk terlibat dalam kampanye atau mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Ketua Cabang PMII Cirebon, Jamaludin Bachtiar, menyatakan bahwa pelanggaran semacam ini mencerminkan kebobrokan demokrasi. “Ketika para pejabat atau pemilik kekuasaan ikut terlibat untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara-cara hegemonik, ini menjadi tanda buruk bagi demokrasi kita,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa PMII sebagai agen pengawasan sosial akan terus memantau dan menjaga netralitas pejabat negara, ASN, TNI, dan POLRI dalam pesta demokrasi di Kota Cirebon.

Sementara itu, Nurul Fajri, S.Pd.,M.I.Kom perwakilan Bawaslu Kota Cirebon menyambut baik masukan dari PMII Cirebon. Ia mengapresiasi langkah organisasi mahasiswa tersebut dalam mengawal proses demokrasi yang bersih dan transparan.

“Kami berterima kasih atas kepedulian PMII Cirebon, sinergi antara masyarakat dan lembaga pengawas sangat penting untuk menciptakan pemilu yang adil dan berkualitas,” ujar Nurul Fajri.

Baca Juga:7 Ide Rak Piring 3 Pintu untuk Dapur Rapi dan Estetis7 Inspirasi Pintu Garasi Besi Minimalis: Elegan, Aman, dan Tahan Lama

Audiensi ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk menegakkan integritas dalam proses demokrasi.

PMII Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan pemilu di Kota Cirebon dan mencegah segala bentuk penyimpangan yang dapat merusak nilai-nilai demokrasi.

0 Komentar