Forum Pemred Desak Penyelenggara Pilkada Jaga Netralitas di Saat Masa Tenang Pilkada 2024

Forum Pemred Desak Penyelenggara Pilkada Jaga Netralitas di Saat Masa Tenang Pilkada 2024
Taufik Hidayat Ketua Forum Pemimpin Redaksi Cirebon. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Masa kampanye Pilkada 2024 sudah berakhir pada tanggal 23 November, Sabtu akhir pekan lalu. Di Kota Cirebon, masa kampanye ini diakhiri dengan dua agenda. Yakni rapat umum atau kampanye akbar yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2, Eti-Suhendrik dan kampanye dengan metode rapat terbatas yang dilaksanakan paslon nomor urut 1, H Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati.

Setelah itu, terhitung mulai tanggal 24 November, sampai tanggal 26 November, tahapan pilkada memasuki masa tenang, menjelang hari pemungutan suara.

”Saat ini, kita mulai memasuki masa tenang Pilkada 2024. Bawaslu Kota Cirebon mengimbau partai politik, paslon, tim pemenangan serta para relawan untuk taat aturan di masa tenang ini,” tandas Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah kepada Rakyat Cirebon, Minggu (24/11).

Baca Juga:Calon Bupati Cirebon Nomor Urut 4 Luthfi Komitmen Lawan Jual Beli Jabatan di Kabupaten CirebonKuasa Hukum Paslon 01 Dian-Tuti Laporkan UJ Gegara Melakukan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Disebutkan Devi, dalam masa tenang Pilkada 2024 selama tiga hari ini, banyak larangan yang harus ditaati oleh semua pihak. Di antaranya, dalam masa tenang, baik paslon ataupun tim pemenangan, termasuk para relawan dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

”Termasuk tidak boleh melakukan hasutan-hasutan, ujaran kebencian baik langsung maupun tidak langsung yang mengarah kepada black campaign,” sebutnya.

Devi pun menekankan di masa tenang Pilkada 2024 ini, terutama menjelang akhir masa tenang Pilkada 2024 menuju hari pencoblosan, Bawaslu Kota Cirebon mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi semua perkembangan yang terjadi.

Pasalnya, potensi terjadinya money politik masih menjadi kerawanan pilkada sebagaimana hasil pemetaan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu. Maka, masyarakat harus ikut mengawasi itu, dan tidak segan untuk melaporkan kepada pengawas pemilu, jika di lingkungannya terlihat ada indikasi yang mengarah kepada praktik politik uang.

”Terutama, agar tidak melakukan politik uang. Penerima dan pemberi sama-sama akan dipidana. Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan selama masa tenang, mengawasi dan memastikan semuanya menaati aturan,” kata Devi.

Terpisah, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Cirebon, Taufik Hidayat mengatakan, pilkada 2024 yang tinggal menghitung jam ini, jangan dikotori dengan tindakan-tindakan yang tidak berintegritas oleh penyelenggara pemilihan. Mengapa? Karena dugaan indikasi ke arah tersebut terasa sejak beberapa hari terakhir jelang pemilihan.

0 Komentar