Forum Pemred Desak Penyelenggara Pilkada Jaga Netralitas di Saat Masa Tenang Pilkada 2024

Forum Pemred Desak Penyelenggara Pilkada Jaga Netralitas di Saat Masa Tenang Pilkada 2024
Taufik Hidayat Ketua Forum Pemimpin Redaksi Cirebon. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

“Beredarnya chat Ketua KPU Kota Cirebon dengan mantan caleg yang seolah menyayangkan dukungan terhadap paslon tertentu merupakan bukti yang sulit dibantah,” tegas Taufik Hidayat dalam imbauan moral jelang pemilihan, Minggu (24/11/2024).

Pihaknya perlu menyampaikan imbauan moral lantaran indeks kerawanan pemilihan bukan melulu soal politik uang, banjir, distribusi logistik, akses internet dll, tapi soal integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu juga patut dicurigai.

“Sejak debat publik yang memunculkan perdebatan bawa catatan (contekan) boleh gak, membawa kartu dalam debat termasuk APK atau bukan, hingga beredar chat Ketua KPU Kota Cirebon dengan mantan caleg, kami patut cemas terhadap integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu,” tandasnya.

Baca Juga:Calon Bupati Cirebon Nomor Urut 4 Luthfi Komitmen Lawan Jual Beli Jabatan di Kabupaten CirebonKuasa Hukum Paslon 01 Dian-Tuti Laporkan UJ Gegara Melakukan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Menurut Taufik, mestinya hal-hal yang berpotesi mengundang polemik harus dihindari. Begitu juga dengan “keberpihakan” penyelenggara pemilihan jangan sampai diumbar karena dapat memicu protes dari pihak-pihak yang dirugikan. “Keberpihakan” cukup simpan dalam hati dan gunakan saat pencoblosan.

“Kepada penyelenggara pemilihan, pegang teguh integritas dan profesionalisme sesuai amanat undang-undang. Jadi jangan korbankan rakyat. Biarkan rakyat memilih sesuai nurani dan pilihannya. Mari jaga kondusivitas lingkungan masing-masing,” ajaknya.

Ketika ditanya apakah pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait chat Ketua KPU Kota Cirebon dengan mantan caleg ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pihaknya masih mempelajari dan mengumpulkan bukti.

“Bila diperlukan bisa dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran etik tersebut. Dalam kasus ini, jika DKPP menilai chat tersebut menunjukkan keberpihakan, maka Ketua KPU dapat direkomendasikan untuk diberi sanksi etik, seperti peringatan tertulis atau bahkan pemberhentian dari jabatan,” bebernya.

Lebih jauh Taufik menjelaskan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu meliputi tindakan yang dapat menciderai kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.

Sementara chat tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip netralitas, integritas dan profesionalisme yang diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat yang di antaranya menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus bersikap netral dan tidak menyatakan pernyataan, pendapat dan komunikasi yang menunjukkan keberpihakan.

0 Komentar