PPN 12% Ancaman Baru untuk Harga Rumah, Beban Konsumen, dan Masa Depan Industri Properti

PPN 12% Ancaman Baru untuk Harga Rumah, Beban Konsumen, dan Masa Depan Industri Properti
PPN Harga rumah naik. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai tahun 2025 membawa kekhawatiran besar bagi sektor properti. Dampaknya? Harga bahan bangunan melonjak, biaya pembangunan rumah naik, dan harga jual rumah meroket.

Di tengah ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, beban ini dikhawatirkan akan semakin menyulitkan masyarakat untuk memiliki hunian impian.

Ketua Umum APERSI, Junaidi Abdillah, menegaskan bahwa lonjakan PPN ini akan mengerek biaya produksi bahan bangunan seperti semen, baja, hingga bata.

Baca Juga:10 Inspirasi Kanopi Rumah Modern 2025: Estetis, Fungsional, dan BerteknologiTeras Panjang Jadi Multifungsi? Ini 10 Model Desain yang Harus Kamu Coba Agar Terlihat Lebih Luas!

“Harga jual rumah semakin tinggi akibat biaya pembangunan yang meningkat. Dampaknya? Konsumen akan semakin terbebani,” ujarnya.

Di saat harga rumah terus naik, daya beli masyarakat cenderung stagnan, bahkan melemah. Ini menjadi dilema besar bagi pengembang.

Ketua Umum HIMPERRA, Ari Tri Priyono, menyoroti bahwa pengembang rumah subsidi akan berada dalam tekanan besar karena biaya pembangunan yang tinggi, sementara harga jual rumah tidak boleh naik.

“Ketika ongkos produksi meningkat tapi harga jual ditetapkan tetap, margin keuntungan pengembang menipis. Kalau dibiarkan, geliat industri properti bisa melemah, dan pengembang kecil bisa gulung tikar,” ungkap Ari.

Di tengah kekhawatiran ini, para pelaku industri mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan PPN 12%. Jika tetap diberlakukan, mereka meminta agar mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diterapkan, terutama untuk segmen rumah subsidi.

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pemerintah meningkatkan pendapatan negara dan stabilitas daya beli masyarakat serta keberlangsungan industri properti.

Risiko Jika PPN 12% Tetap Diterapkan

Jika PPN 12% diberlakukan tanpa insentif tambahan, beberapa risiko besar mengintai:

1. Konsumen Semakin Sulit Memiliki Rumah

Baca Juga:Mushola di Rumah Lebih Nyaman dengan 9 Model Pintu Unik IniKolam Renang di Lahan Sempit? Ini Rahasianya!

Harga rumah yang terus naik membuat masyarakat kelas menengah ke bawah semakin jauh dari impian memiliki hunian sendiri.

2. Penurunan Penjualan Rumah

Dengan daya beli masyarakat yang menurun, rumah-rumah tak terjual akan menjadi beban besar bagi pengembang.

3. Industri Properti Lesu

Pengembang kecil dan menengah akan kesulitan bertahan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi ekonomi secara keseluruhan.

Pemerintah perlu mencari jalan tengah untuk mendukung sektor properti yang merupakan salah satu pilar penting ekonomi. Insentif pajak, skema subsidi, atau mekanisme PPN DTP bisa menjadi solusi untuk menjaga stabilitas industri sambil tetap memenuhi kebutuhan anggaran negara.

0 Komentar