CIREBON – Untuk menentukan arah dari salahsatu fungsi di legislatif di tahun 2025, dalam hal ini fungsi legislasi, pembentukan peraturan daerah, DPRD Kota Cirebon menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 melalui rapat Paripurna yang digelar pada hari Senin (25/11) kemarin.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH melaporkan, untuk 2025 nanti, ada 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dan ditetapkan dalam Propemperda untuk dibahas oleh DPRD.
“Ada 12 Raperda yang ditetapkan, termasuk tiga Raperda wajib,” ungkap Noupel.
12 Raperda yang dimaksud, lanjut Noupel, terdiri dari 11 Raperda usulan eksekutif, dan satu Raperda inisiatif DPRD.
Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Sahkan Propemperda dan APBD 2025Anggota DPRD Kota Cirebon Fahmi Mirza Terima Aspirasi Soal Bansos yang Tidak Tepat Sasaran
11 Raperda usulan dari Pemkot Cirebon, termasuk tiga Raperda wajib, adalah Raperda tentang Pertanggung Jawaban APBD tahun 2024, Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2025, Raperda tentang APBD tahun 2026.
Diluar tiga Raperda wajib tersebut, Pemkot juga mengusulkan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Bank Cirebon, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda tentang Penyertaan Modal Persero Bank Jabar Banten Tbk, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan (RIP) Kepariwisataan Daerah Kota Cirebon tahun 2026-2032, Raperda tentang Pelayanan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pangan dan Pasar Berintan Kota Cirebon, serta Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Sementara itu, satu Raperda yang masuk dari inisiatif DPRD, adalah Raperda tentang Revisi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Saat ini, lanjut Noupel, Raperda inisiatif DPRD memang baru satu yang masuk di Propemperda, namun ada beberapa Raperda lain yang akan disusulkan.
“Lainnya akan menyusul di perubahan Propemperda,” ujar Noupel.
Mengenai satu Raperda inisiatif DPRD yang saat ini masik, dijelaskan Noupel, revisi dari Perda nomor 1 tahun 2024 tengang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini akan menjadi salahsatu fokus, dimana didalam Perda tersebut, terdapat aturan yang mengatur terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang saat ini menimbulkan gejolak penolakan di masyarakat.