Bahkan, diluar jalur revisi ini, saat ini masyarakat tengah mengajukan Judicial Review terkait Perda ini kepada Mahkamah Agung (MA).
“Revisi Perda PDRD menjadi komitmen DPRD untuk dilakukan, meskipun saat ini Perda tersebut sedang di judicial review ke Mahkamah Agung. Apapun putusan MA kami berkomitmen untuk merevisi,” kata Noupel.
Sementara itu, Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi memerintahkan kepada para perangkat daerah, termasuk BUMD untuk mengasistensi Propemperda yang sudah ditetapkan, terutama perangkat daerah yang menganpu Raperda-Raperda di Propemperda.
Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Sahkan Propemperda dan APBD 2025Anggota DPRD Kota Cirebon Fahmi Mirza Terima Aspirasi Soal Bansos yang Tidak Tepat Sasaran
“Ada 12 Raperda, selain Raperda wajib sisanya juga sudah disepakati untuk dibahas. Saya minta perangkat daerah pengampu untuk menjadikan ini sebagai atensi. Termasuk ada beberapa Raperda untuk BUMD,” kata Agus. (sep)