Ini untuk memastikan bahwa penagihan yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Debitur Berhak Mengajukan Komplain
Jika merasa diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, debitur berhak mengajukan komplain.
Dalam hal ini, debitur bisa melapor ke lembaga pengawas, seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau kepolisian jika merasa ada pelanggaran dalam proses penagihan utang.
Baca Juga:Cara Praktis Bikin Masakan Bersantan Tetap Segar Seharian5 Sikap untuk Menanggapi Penilaian Negatif dengan Bijak
Penagihan utang oleh debt collector, termasuk yang dilakukan di rumah, memang menjadi hal yang perlu diwaspadai.
Namun, selama tindakan penagihan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal tersebut merupakan bagian dari proses yang sah.
Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk memahami hak-haknya serta selalu berkomunikasi dengan pihak pinjol untuk menyelesaikan masalah utang secara baik-baik.