BALI, RAKCER.ID – Bantuan dana hibah dari Pemkab Badung kembali menjadi sorotan dan pembicaraan hangat di masyarakat setempat.
Dana hibah dari Pemkab Badung yang dialokasikan untuk pembangunan pura di Bualu kini menimbulkan masalah, karena patung dan bangunan pura tampak dikerjakan dengan asal-asalan, bahkan ada yang menggunakan material bekas.
Aliran Danah Hibah dari Pemkab Badung
Dana hibah adalah uang yang berasal dari pajak rakyat dan dikelola oleh Pemkab Badung.
Baca Juga:Nikah Pakai Bridesmaid, Gunanya Apa?Arsenal Siapkan Duit 1 Triliun untuk Menebus Tijjani Reijnders dari AC Milan
Selanjutnya, dana hibah dari Pemkab Badung ini diajukan oleh warga Badung untuk kepentingan masyarakat, seperti untuk pembangunan pura dan proyek lainnya.
Warga Pengempon Pura Ibu Panti Dukuh di Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung mengajukan proposal yang kemudian disetujui dengan dibuatnya Surat Perjanjian Kontrak Kerja antara Ketua Pura Ibu Panti Dukuh dan kontraktor.
Kontrak ini bertujuan agar proyek dilakukan sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang telah disepakati.
Kontraktor bertanggung jawab menyediakan bahan, tenaga kerja, peralatan, dan sarana lainnya, sementara pekerjaan harus selesai dalam waktu 300 hari kalender, dimulai dari 26 Oktober 2023 hingga 26 Agustus 2024.
Setelah proposal diajukan, tim verifikasi turun ke lapangan dan menyetujui proyek, sehingga dana hibah dari Pemkab Badung sebesar Rp 2 milyar ditransfer ke rekening panitia.
Namun, setelah dana hibah dari Pemkab Badung tersebut masuk, ditemukan pembayaran uang muka sebesar Rp 700 juta (35% dari total biaya) yang langsung diambil oleh kontraktor.
Sayangnya, pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam proposal.
Baca Juga:Terpuruknya Real Madrid di Peringkat ke-24, Bagaimana Peluang Real Madrid Lolos ke Fase Gugur UCL?Paslon Pilwalkot Cirebon 2024 Nomor Urut 01 dan 02 Kompak Tunggu Hasil KPU Kota Cirebon
Beberapa material bekas digunakan kembali, menyebabkan proyek ini menjadi bahan pembicaraan di kalangan warga.
Selain itu, warga tidak diperkenankan mengetahui tahapan pekerjaan pembangunan pura, meskipun seharusnya mereka sebagai penerima dana hibah berhak mengetahui rincian penggunaannya.
“Dana Rp 2 milyar diterima, tapi masih ada kekurangan yang tak tercatat dengan baik. Pekerjaannya juga tak sesuai harapan,” keluh salah satu warga Bualu yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap agar dana hibah digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam proposal.