CIREBON, RAKCER.ID – Anggota Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pegawai travel umroh yang terlibat dalam penggelapan dana milik puluhan calon jamaah umroh senilai Rp1,3 miliar.
Tersangka, yang menerima uang untuk pemberangkatan umroh, malah menggunakan dana tersebut untuk trading emas.
Akibat perbuatannya, banyak jamaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah paspor dan bukti pembayaran.
Baca Juga:Dana Hibah dari Pemkab Badung Jadi Sorotan Masyarakat BualuNikah Pakai Bridesmaid, Gunanya Apa?
Tersangka yang berinisial DK terlihat lemas dan tertunduk setelah diamankan pada Jumat (29/11/2024) siang. DK ditangkap di rumahnya setelah menjadi buronan selama lebih dari satu tahun terkait kasus penggelapan dana jamaah umroh.
Pegawai travel umroh yang menjadi tersangka itu sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas.
Selain menangkap pegawai travel umroh yang menjadi tersangka itu, petugas juga menyita barang bukti berupa puluhan paspor milik kepala desa yang dijanjikan untuk diberangkatkan umroh oleh tersangka.
Beberapa dokumen pembayaran serta lembaran kertas bertuliskan nama travel umroh juga turut diamankan.
Setiap korban telah menyerahkan uang sebesar Rp35 juta.
Dalam menjalankan aksinya, pegawai travel umroh yang menjadi tersangka itu menawarkan paket umroh kepada kepala desa di Kabupaten Cirebon yang menerima penghargaan dari Pemkab Cirebon atas kontribusinya dalam pembayaran pajak.
“Tersangka yang tergoda dengan uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut, nekat menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan mencoba peruntungan di trading emas. Akibatnya, puluhan kepala desa beserta keluarganya gagal berangkat menunaikan ibadah umroh,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Saat ini, petugas masih menyelidiki keterangan pegawai travel umroh yang menjadi tersangka itu untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penipuan umroh ini.
Baca Juga:Arsenal Siapkan Duit 1 Triliun untuk Menebus Tijjani Reijnders dari AC MilanTerpuruknya Real Madrid di Peringkat ke-24, Bagaimana Peluang Real Madrid Lolos ke Fase Gugur UCL?
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pegawai travel umroh yang menjadi tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.