Johar menyatakan bahwa meskipun ada klaim atas tanah bengkok seluas sekitar 3 hektare, dia tidak mengetahui detailnya karena baru menjabat sebagai kuwu pada 2023.
Namun, ia memastikan bahwa tanah bengkok yang terletak di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, adalah milik Desa Setupatok, sesuai dengan persil yang ada.
“Meski tidak mengetahui detailnya, saya bisa pastikan bahwa tanah bengkok tersebut adalah milik Desa Setupatok sesuai dengan persil yang ada,” tegasnya.
Baca Juga:Warga Desa Loyang Indramayu Temukan Jasad Bocah yang Mengambang di Sungai CibelerangRekap Lima Kecamatan Tuntas, Semua Logistik Kembali ke KPU Kota Cirebon dan Hari Ini Direkap Tingkat Kota
Johar juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, AJB (Akta Jual Beli) yang dimaksud terbit pada tahun 1994, dan SHM (Sertifikat Hak Milik) terbit pada 2010 dan sah secara hukum.
Namun, saat ditanyakan ke kantor Kecamatan Mundu, tidak ditemukan arsip jual beli yang relevan, dan hal ini menimbulkan keraguan tentang keabsahan AJB tersebut.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan dan mempertahankan tanah bengkok Desa Setupatok berdasarkan dokumen yang mereka miliki, yang akan memperkuat klaim bahwa tanah tersebut masih merupakan milik Pemdes Setupatok.
“Intinya kami akan memperjuangkan tanah milik desa tersebut,” pungkasnya.