Dia memastikan bahwa langkah ini bukan untuk mengganggu proses demokrasi, melainkan demi menjaga kualitas pemilu.
“Pak Lutfi tidak ingin proses ini menjadi preseden buruk. Kami percaya pada Bawaslu untuk menangani laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Cirebon diharapkan dapat memproses laporan tersebut, baik yang bersifat pelanggaran administratif maupun pidana.
Baca Juga:Edo-Farida Bakal Fokus Bangun Kota Cirebon setelah Dinyatakan Peraih Suara Tertinggi di Pilkada Kota CirebonDesa Matangaji Kabupaten Cirebon Punya Relawan Daur Ulang Sampah
Laporan dari kandidat yang tampil di Pilkada Kabupaten Cirebon ini sekaligus menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi yang lebih transparan dan akuntabel.