Dijelaskan Joharudin, tiga hari setelah penetapan itu adalah waktu untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Namun untuk pelanggaran yang terjadi di lapangan selama Pilkada Kota Cirebon 2024 berlangsung, bisa dilaporkan kepada Bawaslu dengan tidak menunggu batas waktu 3 hari.
“Tiga hari itu batas menggugat ke MK, tapi kalau ke Bawaslu tidak. Kita juga sudah banyak laporan masuk, ada yang mengarah ke pidana, ada juga pelanggaran saat kampanye. Kita sedang inventarisir,” tuturnya.