CIREBON, RAKCER.ID -Tiga hari batas untuk menggugat hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada Kota Cirebon 2024 sudah habis.
Terhitung sejak ditetapkan pada hari Senin tanggal 2 Desember lalu, tiga hari terhitung sampai Kamis tanggal 5 Desember kemarin.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, melihat dari register di Mahkamah Konstitusi, sampai Jumat kemarin, tidak ada perkara yang diregister terkait dengan gugatan hasil Pilkada Kota Cirebon.
Baca Juga:Selama Januari-November 2024, 177 Kejadian Kebakaran Menyelimuti Kota CirebonHUT Grage Mall Cirebon yang ke-28 Bakal Diisi Bazar Kuliner hingga Guyon Waton
“Dilihat dari pantauan di portal MK, untuk Kota Cirebon tidak ada gugatan,” ungkap Mardeko kepada Rakyat Cirebon, Jumat (06/12).
Dia juga menyebutkan, batas akhir pengajuan gugatan untuk perselisihan hasil pilkada, adalah tiga hari setelah hasil ditetapkan oleh KPU. Dan untuk di Kota Cirebon, sampai hari Kamis kemarin.
Dengan tidak adanya perkara gugatan yang diajukan, menunjukkan bahwa hasil Pilkada di Kota Cirebon diterima bersama oleh semua pihak, termasuk para paslon.
“Alhamdulillah, Pilkada di Kota Cirebon aman dan kondusif,” ujarnya.
Setelah ini, dijelaskan Mardeko, tugas KPU Kota Cirebon belum selesai. Pihaknya masih harus menggelar pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Namun sampai saat ini, belum ada arahan dari KPU RI untuk pleno tersebut. Karena meskipun tidak berselisih di MK, KPU tetap harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan oleh MK.
“Penetapan nanti menunggu BRPK MK. Biasanya diselingi dengan terbitnya surat KPU RI untuk melaksanakan penetapan calon terpilih. Jadi meskipun tidak ada gugatan, tetap nunggu BRPK MK,” paparnya.
Saat ini, pihaknya masih berada di Bandung untuk persiapan agenda tahapan pilgub. Direncanakan, KPU Provinsi Jabar akan menggelar pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 8 Desember besok.
Baca Juga:32 Tim Futsal se-Ciayumajakuning Ikuti Gebyar Mahardika Futsal Championship 2Seluruh Puskesmas di Kota Cirebon Terapkan Integrasi Layanan Primer
“Kita masih di Bandung, tanggal 8-9 Desember rencana rekap tingkat provinsi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, selama tiga hari ini tidak ada gugatan dalam Pilkada Kota Cirebon 2024.
Namun secara umum, Bawaslu Kota Cirebon sudah menerima laporan-laporan terkait dengan pelanggaran pilkada.