Pihaknya akan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung terkait pokok permohonan yang diajukan.
“Jika registrasi selesai, MK akan memberikan salinan permohonan kepada kami. Setelah itu, kami akan mulai menyiapkan data-data yang relevan untuk menghadapi proses sidang,” tegasnya.
Esya menambahkan bahwa KPU Kabupaten Cirebon berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selain menyiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan, KPU Kabupaten Cirebon juga menunggu instruksi dari KPU RI terkait langkah-langkah lanjutan, termasuk waktu penetapan calon terpilih.
Baca Juga:Kasus yang Menyeret Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Bakal Dikawal Komnas PerempuanDemi Masuk 15 Besar, KONI Kabupaten Cirebon Dorong Pembinaan Atlet di Tahun 2025
“Kami akan mengikuti arahan KPU RI untuk menjaga proses Pilkada tetap transparan dan sesuai aturan,” katanya.
Terpisah, Sekretaris DPD NasDem, Hermanto menanggapi gugatan yang dilayangkan ke MK dari pasangan lain. Pihaknya menghormati proses hukum yang ada.
“Kami siap menghadapi langkah hukum yang diajukan pihak lain. Secara umum, kami telah menyiapkan data hasil pemilu secara akurat,” pungkasnya.